Globalnews7.id,Karimun– Dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun kembali menegaskan perannya sebagai community protector dengan memusnahkan ratusan ribu batang rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara,rabu(17 Desember 2025).
Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) tersebut dilaksanakan di Lapangan Pemusnahan KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun. Barang yang dimusnahkan berupa 350.034 batang rokok ilegal dengan nilai barang mencapai Rp526.710.310 dan total potensi kerugian negara sebesar Rp266.041.524. Rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan atas 22 pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.
Kepala KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun, Tri Wahyudi, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen nyata Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal sekaligus mengamankan penerimaan negara.
“Pemusnahan barang ilegal ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai Tanjung Balai Karimun dalam menegakkan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. Kami tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga memastikan perlindungan masyarakat serta menjaga keuangan negara dari potensi kerugian akibat peredaran barang ilegal,” ujar Tri Wahyudi.
Ia menjelaskan, seluruh barang yang dimusnahkan telah memperoleh persetujuan Kepala KPKNL Batam atas nama Menteri Keuangan dan ditindak berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan disaksikan oleh berbagai unsur instansi terkait, antara lain perwakilan Kanwil DJBC Kepulauan Riau, Kejaksaan Negeri Karimun, Satpol PP Kabupaten Karimun, Polres Karimun, Detasemen Polisi Militer TNI AL Tanjung Balai Karimun, serta Subdenpom TNI AD 1/6-2 Tanjung Balai Karimun.
Tri Wahyudi menambahkan, keberhasilan pengungkapan dan penindakan pelanggaran ini tidak terlepas dari sinergi yang kuat antara Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya.
“Sinergi lintas instansi menjadi kunci utama dalam memberantas peredaran barang ilegal. Ke depan, kami berharap kerja sama ini terus diperkuat agar tercipta iklim usaha yang kondusif, sehat, dan berkeadilan di wilayah Tanjung Balai Karimun,” pungkasnya.
Melalui langkah tegas dan berkelanjutan ini, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun menegaskan komitmennya untuk terus hadir sebagai garda terdepan dalam pengawasan, penegakan hukum, serta perlindungan kepentingan masyarakat dan negara.(bn)












