Jakarta,Globalnews7.id–Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Satgas SIRI berhasil mengamankan PB, mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, terkait kasus korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa yang dilaksanakan oleh Balai Teknik Perkeretaapian Medan selama 2017-2023. Proyek ini, yang seharusnya meningkatkan konektivitas Sumatera Utara dan Aceh, justru menjadi ladang korupsi dengan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1,1 triliun.
PB ditangkap pada Minggu, 3 November 2024, di Hotel Asri Sumedang, Jawa Barat, dan langsung dibawa ke Kejaksaan Agung untuk diperiksa lebih lanjut. Berdasarkan laporan penyidikan, PB memerintahkan pemecahan proyek konstruksi menjadi 11 paket dengan pemenangan lelang delapan perusahaan yang telah diatur sebelumnya. Praktik ini melibatkan terdakwa lain, seperti Kuasa Pengguna Anggaran Nur Setiawan Sidik dan Ketua POKJA Pengadaan, Riski Meidi Yuwana, yang kini dalam proses persidangan.
Investigasi mendalam mengungkap bahwa pembangunan tersebut tidak memenuhi persyaratan teknis, termasuk ketiadaan studi kelayakan (feasibility study) dan dokumen trase jalur yang sah dari Kementerian Perhubungan. Imbasnya, proyek gagal beroperasi karena kerusakan struktur tanah, menyebabkan jalur tak dapat difungsikan.
PB disebut menerima gratifikasi senilai Rp1,2 miliar dari PPK Akhmad Afit Setiawan dan Rp1,4 miliar dari PT WTJ. Audit BPKP menegaskan kerugian negara mencapai Rp1.157 triliun. Berdasarkan bukti yang cukup, PB resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba, Cabang Kejaksaan Agung.

PB disangkakan melanggar pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman berat. Kasus ini menambah panjang daftar korupsi yang merugikan negara dan menegaskan pentingnya pengawasan ketat serta tindakan hukum tegas dalam proyek infrastruktur berskala besar.
(bur/man)












