globalnews7.id,Palembang-Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan berhasil menangkap BA, mantan Kepala Desa Mulyoharjo (2010–2016), yang menjadi tersangka dalam dugaan korupsi sektor sumber daya alam, khususnya perkebunan sawit. BA ditangkap pada Selasa (11/3) sekitar pukul 07.00 WIB di Hotel Alam Sutra, Sukabangun II, Kota Palembang.
Penangkapan ini dilakukan setelah Tim Intelijen Kejati Sumsel melacak pergerakan BA, yang sempat berpindah-pindah dari Jakarta, Bengkulu, Lubuklinggau, hingga akhirnya diamankan di Palembang. Saat ditangkap, penyidik menunjukkan surat perintah penangkapan Nomor: PRINT-02/L.6.5/Fd.1/03/2025 yang dikeluarkan Kepala Kejati Sumsel pada 4 Maret 2025. Setelah diberikan pemahaman oleh tim penyidik, BA akhirnya bersedia dibawa ke Kejati Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Terlibat Penguasaan Ilegal Ribuan Hektare Lahan Negara
Kasus yang menjerat BA berkaitan dengan penguasaan dan penggunaan lahan negara tanpa hak, yang digunakan untuk perkebunan kelapa sawit milik PT. DAM di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas. Dari total 10.200 hektare, sekitar 5.974,90 hektare lahan yang terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi berhasil dikuasai secara ilegal oleh kelompok tersangka.

BA diduga berperan dalam penerbitan izin yang melanggar hukum, bekerja sama dengan tersangka lain, yakni RM, RS, SAI, dan AM. Penyidik menjeratnya dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi, yaitu:
- Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
- Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kejati Sumsel pada pukul 09.30 WIB, BA langsung ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-11/L.6.5/Fd.1/03/2025. Ia akan ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 11 Maret hingga 30 Maret 2025, di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Pakjo Palembang.
Pihak Kejati Sumsel: Tak Ada Tempat Bagi Koruptor
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas korupsi tanpa pandang bulu. “Penegakan hukum ini membuktikan bahwa tak ada tempat bagi para koruptor. Kami akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas,” ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat besarnya lahan yang dikuasai secara ilegal serta dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan. Kejati Sumsel memastikan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.
(Bur/man)