Jaksa Agung: Peran Penting BPK dalam Membantu Kejaksaan Mengungkap Kerugian Negara Akibat Korupsi

Bandung,Globalnews7.idJaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, menegaskan pentingnya hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam proses pembuktian dan perhitungan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Hal ini disampaikan dalam pidatonya sebagai pembicara utama pada Rapat Kerja Pelaksana BPK RI Tahun 2024 yang berlangsung di Bandung, Jawa Barat.(26 Agustus 2024)

Dengan mengusung tema “Dampak Pemeriksaan BPK terhadap Kinerja Kejaksaan Agung dan Harapan terhadap BPK dalam Upaya Pemberantasan Korupsi,” Jaksa Agung menilai bahwa tema tersebut sangat relevan dengan perkembangan hukum di Indonesia. “Praktik korupsi hampir merasuki setiap lini kehidupan dan terus berulang meskipun upaya pemberantasan telah dilakukan secara intensif,” ujar Burhanuddin.

Menurut Jaksa Agung, salah satu upaya pencegahan korupsi di sektor pemerintahan adalah melalui penguatan mekanisme check and balances, di mana BPK berperan sebagai lembaga pemeriksa yang bebas, mandiri, dan profesional. Ia menekankan bahwa pemeriksaan dan pengawasan pengelolaan keuangan negara oleh BPK merupakan langkah penting untuk mewujudkan pemerintahan yang baik.

Burhanuddin juga menggarisbawahi peran sentral BPK dalam melakukan audit kerugian negara yang kemudian menjadi alat bukti penting bagi kejaksaan dalam penuntutan kasus korupsi. “Sebelum ditetapkan adanya kerugian negara, harus dilakukan perhitungan yang cermat oleh instansi berwenang, dan hasil audit tersebut menjadi alat bukti krusial di pengadilan,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung juga memaparkan sejumlah kasus besar yang ditangani Kejaksaan, seperti korupsi Asuransi Jiwasraya, Asabri, kasus BTS oleh Kominfo, dan kasus terbaru terkait Tata Kelola Timah yang merugikan negara lebih dari Rp300 triliun. Ia menekankan pentingnya sinergi antara Kejaksaan dan BPK, khususnya dalam hal pemeriksaan investigatif dan perhitungan kerugian negara.

Jaksa Agung juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2023, Kejaksaan berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp4,457 triliun. Ia berharap peran BPK sebagai lembaga pemeriksa yang mandiri dan profesional terus didukung demi transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

Menutup pidatonya, Burhanuddin menekankan pentingnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK untuk mengedukasi masyarakat mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang benar, serta untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pencegahan praktik korupsi. “Kami berharap LHP yang dipublikasikan tidak disalahgunakan, tetapi menjadi sarana edukasi bagi masyarakat untuk mencegah korupsi dan mewujudkan pemerintahan yang baik,” pungkasnya.

(burhan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *