Jaksa Agung Tekankan Peran Pemerintah Daerah dalam Pemberantasan Korupsi pada Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2024

Sentul, Bogor.Globalnews7.id -Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, memberikan arahan yang tegas mengenai pentingnya peran pemerintah daerah dalam memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah 2024 yang berlangsung di Sentul, Bogor. Kamis, (7 November 2024).

Acara ini, dengan tema “Implementasi Asta Cita Menuju Indonesia Emas Tahun 2045,” dihadiri oleh jajaran pejabat tinggi, termasuk Menteri Koordinator, Menteri, Kepala Lembaga, Panglima TNI, Kapolri, dan para Kepala Daerah serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) dari seluruh Indonesia.

Dalam pidatonya, Jaksa Agung menggarisbawahi pentingnya delapan misi Asta Cita yang dicanangkan oleh Presiden dan Wakil Presiden sebagai landasan menuju visi Indonesia Emas 2045. Salah satu pilar penting dalam misi ini adalah memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, terutama dalam aspek pencegahan dan pemberantasan korupsi serta narkoba.

“Kejaksaan memiliki komitmen tinggi untuk menjalankan misi ini dengan profesionalitas dan integritas dalam penegakan hukum,” ujar Jaksa Agung. Ia mengungkapkan keprihatinan terhadap Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang mengalami penurunan. Berdasarkan laporan Transparency International Indonesia, IPK Indonesia berada di angka 34 dan turun peringkat dari posisi 100 menjadi 115 pada awal tahun 2024. Penurunan ini menunjukkan tantangan serius yang perlu segera diatasi.

Presiden juga menyoroti kebocoran anggaran negara yang mencapai sekitar 306 triliun rupiah akibat korupsi di berbagai sektor seperti belanja nasional, pendapatan pajak, dan penerimaan negara lainnya. Menanggapi hal ini, Jaksa Agung menegaskan bahwa Kejaksaan telah bekerja keras memberantas korupsi di sektor-sektor yang berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat, termasuk sektor minyak kelapa sawit, impor garam dan gula, serta pengelolaan dana investasi negara seperti kasus ASABRI dan JIWASRAYA.

Jaksa Agung menekankan bahwa pencegahan korupsi harus dimulai dari diri sendiri, dengan menanamkan nilai-nilai integritas, akuntabilitas, transparansi, dan profesionalitas di setiap aparatur negara. Pimpinan unit kerja di pemerintahan diimbau untuk menjunjung tinggi nilai-nilai anti-korupsi agar menjadi contoh bagi lingkungannya. Penggunaan anggaran negara harus dilandaskan pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Kejaksaan siap mendampingi pemerintah daerah melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk meminimalisir perilaku koruptif,” tambah Jaksa Agung. Selain upaya preventif, pendekatan represif melalui penelusuran dan perampasan aset-aset hasil tindak pidana korupsi juga menjadi fokus utama Kejaksaan dalam pemulihan kerugian negara.

Jaksa Agung berharap Rakornas ini dapat memperkuat sinergi antar-instansi pemerintah, khususnya unsur FORKOPIMDA, dalam upaya bersama mencegah dan memberantas korupsi di daerah masing-masing. Dengan semangat kebersamaan dan sinergi ini, ia optimistis Indonesia dapat bergerak maju, adil, dan makmur, menuju visi Indonesia Emas 2045 yang bebas dari korupsi.

(Bur/man)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *