Daerah  

Jaksa Kejati Maluku Lalai Teliti Berkas Perkara Tersangka Raja Rohomoni

Ambon,Globalnews7.id-Kinerja Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Maluku dalam meneliti berkas perkara tersangka Raja Negeri Rohomoni M.Daud Sangaji dipertanyakan oleh Tim Bantuan Hukum dan Advokasi Hukum Rohomoni.

Pasalnya,tim ini menilai,kinerja jaksa pada Kejati Maluku melanggar hukum acara pidana(KUHAP)karena jaksa telah melampaui batas waktu 14 hari dalam meneliti berkas perkara tersangka Raja Negeri Rohomoni M. Daud Sangaji dalam kasus dugaan tindak pidana penambangan galian C di negeri tersebut yang telah diterima oleh Kehati Maluku pada tanggal 1 Maret 2024.

Kamu menyampaikan protes dan keberatan atas buruknya kinerja jaksa peneliti berkas perkara tersangka Raja Negeri Rohomoni yang saat ini telah naik pada tahap satu di Kejati Maluku.Kami juga telah menyurati Jaksa Agung dan Jaksa Muda Pengawasan,karena sampai saat ini jaksa belum memberikan hasil penelitian berkas perkara kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku yang telah merampungkan menteri penyidikan,”tandas K oordinator Tim Bantuan Hukum dann Advokasi Rohomoni Abdul Gafur Sangaji dalam rilisnya,Selasa(19/3).

Menurutnya sesuai pasal 110 KUHAP jaksa mempunyai waktu 14 hari,seharusnya berkas perkara,namun sampai saat ini Kejati Maluku belum menyampaikan hasil penelitian berkas perkara kepada penyidik.

Jika jaksa lalu dalam 14 hari,seharusnya berkas perkara tersangka Raja Rohomoni dinyatakan lengkap atau P21,”kata Abdul.

Menurutnya,jaksa telah melalaikan tugas dan tanggung jawabnya dalam memberikan tanggapan atas pemeriksaan berkas perkara tersangka M.Daud Sangaji.

Sementara itu wakil Tim Bantuan Hukum dan Advokasi Rohomoni Abdul Syukur Sangaji menilai,jaksa lalai dalam dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab pada tahap pra penuntutan,karena telah melanggar KUHAP dalam memberikan tanggapan atas berkas perkara tersangka M.Daud Sangaji.

Atas kelalaian ini,jaksa yang telah ditunjuk berdasarkan P1-6 untuk meneliti berkas perkara tersangka Raja Rohomoni M.Daud Sangaji.

Atas kelalaian ini,jaksa yang
telah ditunjuk berdasarkan P1-6 untuk meneliti perkara tersangka Raja Rohomoni M.Daud Sangaji harus di diberikan teguran keras ,”kata Syukur.

Anggota Tim Bantuan Hukum dan Advokasi Rohomoni Alimudin Sangaji menilai jaksa pada Kejati Maluku meneliti berkas perkara perkara tersangka Raja Rohomoni melampaui 14 hari,kata Syukur,seharusnya jaksa menyatakan berkasnya lengkap atau P-21,sehingga perkara tersangka Raja Rohomoni segera disidangkan di Pengadilan Negeri Ambon

Ini sesuai dengan kutab Undang-undang Hukum acara Pidana ,”tegas Alimudin.

Untuk diketahui Raja Rohomoni M.Daud Sangaji diketahui sebagai tersangka penambangan galian C ilegal di negeri tersebut tanpa izin.M.Daud Sangaji dijeratvpasal 158 Undang-undang Nomor 3tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Atas oerbuatan tersebut Raja Rohomoni dilaporkan oleh masyarakatnya yang menilai perbuatan sang raja
.tidak sesuai aturan perundang-undangan dan melanggar nilai-nilai adat yang berlaku di Rohomoni serta merusak aliran Air Besar(Wae Ira)di negeri tersebut.

(Nn-05)
Editor:burhan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *