CIC Desak Hukuman Mati Layak Bagi Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Rekan-Rekannya

BREAKING NEWS

Jakarta-Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (CIC) mendesak Kapolri Jenderal Pol.Suyudi Ario Seto agar segera membrikan ancaman hukuman mati secara hukum bagi Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan rekan-rekannya yang telah melakukan tindak kejahatan penyadapan terhadap kepala negara, ini merupakan penghianatan terhadap negara dan merusak citra institusi kepolisian Republik Indonesia.

CIC menyoroti penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya yang dilakukan oleh Mantan KSP Jenderal Pol.Listyo Sigit Prabowo merupakan tindakan kejahatan yang tidak bisa dianggap kejahatan biasa.

Ketua Umum CIC R.Bambang.SS menegaskan,” Bahwa tindakan penyadapan terhadap kepala negara yang mengarah pada perbuatan makar dikategorikan sebagai kejahatan berat terhadap keamanan negara, sehingga secara regulasi dapat diancam dengan pidana mati. Dimana, tindakan penyadapan tersebut bukan persoalan biasa karena menyangkut informasi strategis negara dan indikasi pasalnya mengarah pada perbuatan makar. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pasal terkait makar terhadap Presiden memang menyediakan opsi sanksi terberat hingga pidana mati,” tegas R.Bambang.SS dalam keterangan resminya kepada wartawan Rabu (4/11) di Jakarta.

Menurut R.Bambang.SS, mengingatkan bahwa di bawah aturan hukum yang berlaku saat ini, vonis mati tidak langsung dieksekusi. Terdapat masa tunggu 10 tahun untuk menilai perilaku terpidana, yang membuka kemungkinan hukumannya diturunkan menjadi penjara seumur hidup apabila mereka menunjukkan iktikad baik.

“Saat ini, Listyo Sigit beserta dua perwira tinggi Polri lainnya, yakni Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dan ditahan di Rutan Mabes Polri untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Penentuan pantas atau tidaknya hukuman mati tersebut sepenuhnya berada di tangan majelis hakim berdasarkan pembuktian seluruh unsur pidana di persidangan nanti serta hasil pemeriksaan dari pihak Polri, disinilah kita akan melihat keberanian Kapolri Jenderal Pol.Suyudi Ario Seto tentunya, untuk menegakan hukum bagi para tersangka,” ujar sang pegiat anti korupsi nasional ini.

CIC mengutuk keras terhadap para pelaku penyadapan secara ilegal, bahkan CIC mendesak agar Listyo Sigit Cs Terancam Hukuman Mati Jika Terbukti Lakukan Makar Lewat Penyadapan.

CIC mengingatkan informasi ini dengan sejumlah peristiwa politik, mulai dari pernyataan Connie Rahakundini mengenai masa jabatan Prabowo yang disebut mendapat jatah dua tahun, polemik ijazah Joko Widodo dan Gibran Rakabuming Raka, hingga pernyataan Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi yang dianggapnya sebagai isyarat. Dia juga menyinggung rencana demonstrasi besar-besaran buruh di kawasan Hotel Indonesia dan Istana pada 20 Oktober 2026.

Sementara dari Istana menyatakan tindakan penyadapan secara ilegal oleh mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap Presiden Prabowo Subianto sebagai makar. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan alasan Istana menyebut dugaan penyadapan terhadap Prabowo sebagai tindakan makar.

“Karena kalau sudah berbicara Kepala Negara, berbicara pimpinan negara, di situ kan banyak informasi-informasi yang tentu sangat sensitif. Yang itu akan membahayakan, bisa jadi informasi sensitif tersebut membahayakan kepentingan dan kedaulatan bangsa dan negara,” ujar Prasetyo dalam jumpa pers di Istana, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Ketua Umum CIC R.Bambang.SS mengatakan,” Ini perlu dingingat kejadian ini merupakan sejarah besar bagi bangsa dan negara, dimana para oknum petinggi Polri melakukan kejahatan teroganisir serta melakukan dugaan makar yang layak dan pantas hukuman mati bagi Listyo CS,” pungkasnya.

(PMN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *