Daerah  

Jaksa Tahan Bendahara Pengeluaran Balai Latihan Kerja Ambon

Ambon,Globalnews7.id

Kejaksaan Negeri Ambon menahan Bendahara Pengeluaran Balai Latihan Kerja(BLK)Ambon,LF alias Leo.
Leo merupakan tersangka pengeluaran anggaran rutin pada BLK Ambon tahun anggaran 2021.

Tersangka hari ini kita langsung melaksana kan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Ambon,terhitung hari ini di rutan kelas IIA Waiheru, “jelas Kepala Kejari Ambon.

Adhryansa kepada wartawan di kantor Kejari Ambon Rabu(5/4).
Penahan terhadap Leo dilakukan usai penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran rutin pada BLK Ambon tahun anggaran 2021 yang rugikan negara rp.500jt lebih.

Dikatakan penahanan tersangka dilakukan berdasarkan undang-undang atau KUHAP sebagai upaya mempercepat proses rangkaian penyidikan atas kasus tersebut.

Kejari menjelaskan,tersangka LF alias Leo ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana rutin pada BLK Ambon tahun 2021.

Pertanggung jawaban anggaran rutin pada BLK khususnya untuk pembelanjaan kegiatan yang dicairkan dengan sisten UP atau IUP danTUP lainnya,lanjut Kejari tersangka sebagai bendahara pengeluaran membuat sendiri atau merekayasa sebagian nota-nota pembelanjaan yang nilai tersebut sesuai dengan jumlah yang tercantum atau sama dengan jumlah nilai yang tercantum dalam POKA DIPA pada BLK Ambon.

Menurutnya,tersangka dalam jabatannya selaku bendahara pengeluaran pada BLK Ambon telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum dengan ditemukannya pertanggung jawaban anggaran yang tidak sesuai
Tersangka juga tambah Kejari,membuat dan menandatangani sendiri kwitansi tanda terima atas nama pihak ketiga serta membust stempel cap beberapa toko.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 2 dan pasal 3 jo pasal 9 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana di ubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana.

(Nn-05) editor;Burhanudin
.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *