JAM Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana Setujui Penghentian Penuntutan dengan Keadilan Restoratif untuk Kasus Penadahan di Kapuas

Jakarta,Globalnews7.id-Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui dua pengajuan penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif, dalam sebuah ekspose penting yang dipimpin olehnya.selasa(1 Oktober 2024)

Salah satu kasus yang diselesaikan melalui pendekatan ini adalah perkara penadahan di Kapuas yang melibatkan tersangka Abdul Bapyid bin Syabrani dari Kejaksaan Negeri Kapuas, Kalimantan Tengah.

Kasus ini bermula dari bantuan tersangka kepada Saksi Muhammad Yusuf, yang telah mencuri rangka sepeda motor milik Fery Aris Harjanto. Meski Abdul Bapyid awalnya berusaha mencegah tindakan ilegal tersebut, ia akhirnya terlibat dalam penjualan rangka motor curian tersebut seharga Rp 130.000. Tindakan ini menyebabkan kerugian sebesar Rp 7.000.000 kepada korban, Fery Aris Harjanto, yang kehilangan sepeda motor Honda Supra X miliknya.

Dalam keterangannya, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyatakan bahwa proses keadilan restoratif diambil berdasarkan berbagai pertimbangan, terutama itikad baik dari tersangka untuk mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada korban. “Kita melihat bahwa tersangka menyesali perbuatannya dan secara tulus meminta maaf kepada korban. Korban pun dengan hati besar menerima permohonan maaf tersangka, yang pada akhirnya mendukung penghentian proses hukum,” ujar Prof. Asep.

Melalui inisiatif dari Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas, Lugheax Bokyap, bersama tim, perdamaian berhasil dicapai antara tersangka dan korban. Setelah proses perdamaian selesai, permohonan penghentian penuntutan diajukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, yang kemudian disetujui oleh JAM Pidum setelah mempelajari kasus tersebut.

Selain perkara ini, JAM Pidum juga menyetujui penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif pada kasus di Barito Kuala yang melibatkan tersangka Ahrand Faygi bin Masrani, terkait pelanggaran Undang-Undang Pelayaran.

Prof. Asep menekankan bahwa pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini dilakukan dengan memperhatikan beberapa faktor penting. “Kita perhatikan bahwa tersangka belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan ancaman pidananya tidak lebih dari lima tahun. Selain itu, perdamaian dilakukan secara sukarela, tanpa tekanan atau intimidasi, dan disepakati bersama oleh tersangka dan korban untuk tidak melanjutkan kasus ini ke pengadilan,” jelasnya.

Prof. Asep menambahkan bahwa pendekatan keadilan restoratif menjadi solusi yang efektif dalam menyelesaikan perkara dengan cara yang lebih manusiawi. “Keputusan ini memberikan kepastian hukum sekaligus mencerminkan sisi kemanusiaan dalam penegakan hukum. Kami berharap langkah ini dapat menjadi contoh dalam penyelesaian kasus-kasus yang memungkinkan rekonsiliasi antara pelaku dan korban.”

Dengan disetujuinya penghentian penuntutan ini, JAM Pidum telah memerintahkan Kejaksaan Negeri terkait untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP) sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

(bur/man)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *