JAM Pidum Setujui Penghentian Penuntutan Perkara Pengeroyokan di Tangerang Selatan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Jakarta,Globalnews7.id- Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, telah menyetujui satu permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif. Persetujuan ini diberikan dalam ekspose yang diselenggarakan secara virtual pada Rabu,( 9 Oktober 2024.)

Kasus yang diselesaikan melalui keadilan restoratif melibatkan tiga tersangka, yakni Agus Nadi bin Tasmp3 Sura, Muhammad Apriyan bin Ggus Yadi, dan Darjansyah bin Agus Nadi. Ketiga tersangka didakwa atas pelanggaran Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan terhadap korban Armad Dani di Kota Tangerang Selatan.

Insiden pengeroyokan terjadi pada 28 Juli 2024 ketika korban Armad Dani menegur Tersangka III, Darjansyah, di sekitar kontrakan korban. Pada 30 Juli 2024, konflik ini memuncak hingga berujung pada tindak kekerasan fisik yang dilakukan oleh ketiga tersangka. Akibatnya, korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuhnya, yang dikuatkan oleh hasil visum.

Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, bersama tim, mengusulkan penyelesaian perkara ini melalui keadilan restoratif. Dalam prosesnya, para tersangka mengakui kesalahan mereka, meminta maaf, dan korban pun menerima permintaan maaf tersebut. Kesepakatan damai akhirnya tercapai, dan korban meminta agar proses hukum dihentikan.

Berdasarkan kesepakatan ini, Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan mengajukan permohonan penghentian penuntutan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, yang kemudian disetujui oleh JAM Pidum. Keputusan ini mengacu pada peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.

Penghentian penuntutan ini diberikan dengan beberapa pertimbangan, di antaranya adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, adanya proses perdamaian yang dilakukan secara sukarela, serta dukungan positif dari masyarakat setempat.

(Bur/man)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *