Daerah  

KAKI Angkat Bicara, Cecep Cahyana: Surat Pertimbangan Kemendagri Harus Jadi Acuan, Jangan Abaikan Aturan

Globalnews7.id,Karimun,-Polemik pengangkatan Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun kembali menuai sorotan. Koordinator Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Cecep Cahyana, menegaskan bahwa proses pengangkatan direksi Perumda harus tunduk pada ketentuan perundang-undangan dan tidak boleh bertentangan dengan surat pertimbangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Cecep menyampaikan, berdasarkan informasi yang beredar, Kemendagri telah mengeluarkan surat pertimbangan tertanggal 11 November 2025 yang menyebutkan bahwa Muhammad Zen belum dapat dipertimbangkan untuk diangkat sebagai Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun periode 2025–2030.

“Kalau sudah ada surat pertimbangan dari Kemendagri yang menyatakan belum dapat dipertimbangkan, maka itu harus menjadi rujukan utama kepala daerah. Jangan sampai kebijakan yang diambil bertentangan dengan regulasi pemerintah pusat,” tegas Cecep.

Cecep menjelaskan, pengangkatan Direksi Perumda diatur dalam:
Pasal 54 ayat (1) PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, yang menyatakan bahwa anggota Direksi diangkat oleh KPM (Kepala Daerah) berdasarkan hasil seleksi.
Pasal 57 PP Nomor 54 Tahun 2017, yang mengatur persyaratan calon Direksi, termasuk pengalaman, keahlian, integritas, serta tidak pernah terlibat dalam tindakan yang merugikan keuangan negara/daerah.

Ket:Surat Kemendagri Gugurkan Muhammad Zen Sebagai Calon Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun.

Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD, yang mewajibkan adanya evaluasi administratif dan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

Ketentuan terbaru dalam Permendagri Nomor 23 Tahun 2024, yang menegaskan perlunya pertimbangan dan harmonisasi kebijakan dengan Kemendagri dalam proses pengangkatan Direksi BUMD.
Menurut Cecep, jika dalam surat pertimbangan Kemendagri terdapat catatan khusus terkait pengalaman dan keahlian, maka kepala daerah wajib menjadikannya sebagai dasar evaluasi sebelum menetapkan keputusan.

“Jangan sampai terjadi maladministrasi atau cacat prosedur. Kalau tetap dipaksakan, bisa berpotensi melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 10 tentang asas kepastian hukum dan kecermatan,” ujarnya.

Cecep Cahyana juga menanggapi pernyataan Bupati Karimun, Iskandarsyah, yang menyebut pembatalan SK hanya bisa dilakukan melalui putusan pengadilan atau kementerian.
“Kami menghormati pernyataan Bupati. Namun jika ada dugaan ketidaksesuaian prosedur, maka masyarakat memiliki hak untuk mengajukan gugatan ke PTUN sesuai UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2004 dan UU Nomor 51 Tahun 2009,” jelasnya.

Ia juga meminta semua pihak, termasuk Ferry Kurniawan yang telah dilantik serta pihak-pihak yang merasa dirugikan, untuk menempuh jalur hukum secara elegan dan konstitusional.
“Kita tidak ingin polemik ini berkepanjangan dan mengganggu pelayanan air bersih kepada masyarakat. Perumda adalah badan usaha milik daerah yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Jangan sampai kepentingan publik dikorbankan karena persoalan administratif,” tegas Cecep.

Cecep meminta agar Pemerintah Kabupaten Karimun membuka secara transparan seluruh proses seleksi dan pertimbangan yang menjadi dasar penerbitan SK pengangkatan Direktur Perumda Tirta Mulia.

“Transparansi adalah kunci. Jika semua prosedur sudah sesuai aturan, sampaikan secara terbuka kepada publik. Dengan begitu, kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” pungkasnya.(pn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *