Globalnews7.id,Karimun – Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) melalui Koordinator Lapangan Cecep Cahyana kembali menegaskan pentingnya penegakan hukum secara tegas terhadap proyek Perumahan Nupus 2 di Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun. Hal ini menyusul belum rampungnya dokumen lingkungan UKL-UPL, sementara aktivitas pembangunan fisik terus berjalan di lapangan.
Sebagai tindak lanjut dari temuan sebelumnya, KAKI mendorong Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk tidak ragu mengambil langkah hukum dan administratif apabila ditemukan pelanggaran yang berkelanjutan.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif biasa. Jika pembangunan tetap berjalan tanpa persetujuan lingkungan, maka ada konsekuensi pidana yang bisa dikenakan,” tegas Cecep dalam keterangannya.
Ia kembali mengingatkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kewajiban dokumen lingkungan merupakan syarat mutlak sebelum suatu kegiatan usaha dimulai.

Dalam Pasal 36 ayat (1) ditegaskan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL harus memiliki izin lingkungan terlebih dahulu. Tanpa izin tersebut, kegiatan tidak sah secara hukum.
Lebih lanjut, Pasal 109 menyebutkan bahwa setiap orang yang menjalankan usaha tanpa memiliki izin lingkungan dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, serta dikenakan denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.
Selain sanksi pidana, pemerintah juga memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 76, yakni berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin, hingga pencabutan izin usaha.
“Langkah awal bisa berupa teguran, tapi jika tidak diindahkan, DLH berhak melakukan penghentian sementara kegiatan bahkan penyegelan lokasi proyek,” jelas Cecep.
Ia juga menambahkan bahwa ketentuan tersebut diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 yang mengatur bahwa setiap kegiatan usaha wajib memiliki persetujuan lingkungan sebelum dilaksanakan.
Menurut Cecep, jika kondisi ini terus dibiarkan tanpa tindakan tegas, maka akan menjadi preseden buruk bagi dunia usaha, khususnya sektor properti.
“Kami tidak ingin ada pembiaran. Jika satu proyek melanggar dan tidak ditindak, maka ini bisa ditiru oleh pengembang lain. Ini berbahaya bagi tata kelola lingkungan dan penegakan hukum,” ujarnya.
KAKI juga meminta agar transparansi proses perizinan dibuka kepada publik, sehingga masyarakat dapat ikut mengawasi jalannya pembangunan di wilayahnya.
Di sisi lain, Cecep tetap membuka ruang bagi pihak pengembang untuk segera menyelesaikan kewajiban dokumen lingkungan secara sesuai aturan.
Namun ia menegaskan, proses tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk tetap melanjutkan pembangunan tanpa dasar hukum yang sah.
“Silakan lengkapi dokumen, itu hak mereka. Tapi selama belum ada persetujuan lingkungan, kegiatan pembangunan seharusnya dihentikan sementara,” tegasnya.
Kasus Perumahan Nupus 2 kini menjadi sorotan sebagai contoh penting bahwa kepatuhan terhadap regulasi lingkungan bukan hanya formalitas, melainkan bagian dari tanggung jawab hukum dan sosial pengembang terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar.
(Pn)












