Globalnews7.id,Karimun– Koordinator KAKI (Komite Anti Korupsi Indonesia), Cecep Cahyana, angkat bicara menanggapi pemberitaan yang menyebut Budi alias Ahau, warga Sungai Pasir, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, sebagai pemasok bahan bakar minyak (BBM) ke salah satu perusahaan di Karimun.
Cecep menilai tudingan tersebut prematur, tidak berdasar, dan berpotensi mencemarkan nama baik seseorang tanpa bukti hukum yang jelas. Ia menegaskan bahwa setiap pemberitaan yang mengarah pada dugaan tindak pidana seharusnya disertai data, konfirmasi, serta verifikasi dari berbagai pihak terkait.
“Kami dari KAKI memandang klarifikasi Saudara Budi sebagai hal yang wajar dan sah secara hukum. Tidak bisa seseorang langsung dituduh sebagai pelaku BBM ilegal tanpa bukti, tanpa proses hukum, dan tanpa adanya tindakan dari aparat penegak hukum,” ujar Cecep Cahyana kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).
Menurut Cecep, hingga saat ini tidak ada satu pun keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan Budi terlibat dalam praktik BBM ilegal. Hal tersebut, kata dia, menjadi indikator kuat bahwa isu yang berkembang lebih bersifat asumsi dan opini liar.
“Kalau benar ada pelanggaran hukum, tentu aparat sudah bertindak. Fakta bahwa tidak ada pemanggilan, pemeriksaan, ataupun penetapan status hukum menunjukkan bahwa tudingan itu lemah dan patut dipertanyakan,” tegasnya.
Cecep juga menguatkan pernyataan Budi yang menyebut tidak memiliki Izin Niaga Umum (INU) dan tidak memiliki sarana maupun modal untuk menjadi pemasok BBM ke perusahaan. Ia menilai, secara logika bisnis dan regulasi, tuduhan tersebut tidak masuk akal.

“Menjadi pemasok BBM ke perusahaan itu bukan perkara kecil. Harus punya izin resmi, armada truk tangki, modal besar, serta kerja sama legal. Jika syarat itu tidak dimiliki, maka tuduhan tersebut jelas tidak berdasar,” katanya.
Lebih lanjut, Cecep mengingatkan media agar menjunjung tinggi etika jurnalistik, khususnya prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.
“Kami mendukung kebebasan pers, tetapi kebebasan itu harus diiringi tanggung jawab. Jangan sampai pemberitaan justru menciptakan stigma, keresahan, dan konflik sosial di tengah masyarakat Karimun,” ujar Cecep.
Ia menegaskan bahwa KAKI akan terus mengawal persoalan ini agar tidak terjadi kriminalisasi opini terhadap warga yang tidak terbukti secara hukum.
“Negara ini negara hukum. Siapa pun berhak mendapatkan keadilan dan perlindungan atas nama baiknya. Jangan menghukum orang lewat opini,” pungkasnya.(®)












