Globalnewals7.id,Karimun– Tudingan Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPC AKPERSI) Kabupaten Karimun yang menyebut pembatalan penetapan Direktur Terpilih Perumda Tirta Mulia Karimun sebagai tindakan cacat hukum mendapat bantahan keras dari Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI).
Koordinator Nasional KAKI, Cecep Cahyana, menegaskan bahwa langkah Bupati Karimun justru merupakan bentuk ketaatan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan, bukan penyalahgunaan kewenangan sebagaimana dituduhkan.
“Narasi yang menyebut Bupati melanggar hukum itu keliru dan menyesatkan. Justru pembatalan dilakukan karena belum terpenuhinya syarat formil berupa pertimbangan Menteri Dalam Negeri. Tanpa itu, pengangkatan Direksi BUMD berpotensi cacat hukum,” tegas Cecep dalam keterangannya, Selasa (10/2/2026).
Cecep menjelaskan, kewenangan kepala daerah dalam pengangkatan Direksi BUMD bukan sekadar simbolik, melainkan melekat secara hukum. Hal tersebut diatur secara tegas dalam:
Pasal 343 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan bahwa kepala daerah bertindak sebagai wakil pemilik modal (KPM) pada BUMD.
Sebagai KPM, kepala daerah memiliki kewenangan strategis, termasuk menyetujui atau menolak hasil seleksi Direksi, sepanjang didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Panitia seleksi bukan pengambil keputusan final. Mereka hanya membantu proses. Keputusan akhir tetap berada pada KPM, yaitu Bupati,” ujar Cecep.
KAKI juga menepis anggapan bahwa tidak terbitnya pertimbangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) hanyalah persoalan administratif.
Menurut Cecep, pertimbangan Mendagri merupakan syarat wajib yang tidak bisa diabaikan.
Hal ini diatur dalam:
Pasal 36 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi BUMD, yang menyatakan bahwa pengangkatan Direksi BUMD harus mendapat pertimbangan Mendagri untuk BUMD tertentu, termasuk Perumda strategis.
“Tanpa pertimbangan Mendagri, pengangkatan Direksi bisa dibatalkan sewaktu-waktu dan menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Justru Bupati mencegah kerugian daerah,” jelas Cecep.
Menanggapi klaim bahwa penetapan Panitia Seleksi merupakan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang final dan mengikat, KAKI menilai argumentasi tersebut lemah secara hukum.
Menurut Cecep, keputusan pansel bersifat rekomendatif, bukan keputusan final yang melahirkan hak mutlak.
“KTUN itu harus dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. Panitia seleksi bukan pejabat tata usaha negara yang memiliki kewenangan mengangkat Direksi. Jadi tidak tepat disebut final,” katanya.
KAKI juga membantah keras tuduhan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) maupun potensi pidana yang dialamatkan kepada Bupati Karimun.
Cecep menegaskan, Pasal 1365 KUHPerdata tidak dapat diterapkan apabila tindakan pejabat dilakukan berdasarkan kewenangan sah dan untuk kepentingan hukum.
Begitu pula tuduhan pidana:
Pasal 421 KUHP mensyaratkan adanya pemaksaan atau penyalahgunaan kekuasaan secara melawan hukum.
Pasal 3 UU Tipikor mensyaratkan adanya kerugian keuangan negara dan niat menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
“Di mana kerugian negaranya? Di mana unsur memperkaya diri? Ini murni langkah preventif agar BUMD tidak cacat hukum,” tegasnya.
Cecep menilai pernyataan AKPERSI berpotensi menggiring opini publik dan menekan kepala daerah agar melanggar prosedur hukum.
“Negara hukum bukan berarti semua hasil seleksi harus dilantik meski syarat hukumnya belum lengkap. Justru taat prosedur itulah negara hukum,” tandasnya.
mengingatkan semua pihak agar tidak menjadikan isu seleksi BUMD sebagai alat tekanan politik atau kepentingan kelompok tertentu.
“Kami berdiri untuk hukum dan kepentingan publik. Jangan memaksa Bupati melantik Direksi yang berpotensi bermasalah hukum. Itu justru membuka pintu korupsi dan maladministrasi,” pungkas Cecep.(pn)












