AMBON,Globalnews7.id
Dipastikan 31 Desember 2023 ini,Gubernur Maluku,Murad Ismail dan Wakil Gubernur,Barnabas Orno meletakkan jabatan.
Kepastian terakhir masa jabatan Murad-Orno ditandai dengan adanya Ditjen Direktorat Jenderal Otonomi Daerah kepada Sekda Maluku guna membahas administrasi akhir masa jabatan Gubernur Maluku.
Pemanggilan perwakilan Pemprov Maluku tersebut tertuang dalam radiogram Nomor 100.2.7/6990/OTDA tanggal 16 Oktober 2023 yang ditandatangani langsung Plh Sekertaris Ditjen OTDA Suryawan Hidayat.
Dalam rangka penyelesaian administrasi kepala daerah dan DPRD secara tepat waktu,terkait penyelesaian administrasi kepala daerah yang akan berakhir nasa jabatannya pada bulan Desember 2023 dan Kepala Daerah yang mengikuti pilkada tahun 2023,demikian bunyi salah satu poin radiogram Ditjen OTDA.
Merespon radiogram tersebut,Ketua DPRD Provinsi Maluku,Benhur George Watubun mengakui telah mengetahui radiogram Kementrian Dalam Negeri tersebut.
Menurutnya,DPRD Provinsi Maluku hanta menunggu surat kementrian Dalam Negeri terkait dengan berakhirnya masa jabatan gubernur dan wakil gubernur untuk ditindaklanjuti dengan penjaringan calon penjabat gubernur
Selain dua surat sudah turun,setelah itu kita proses pembentukan tim penjaringan calon penjabat gubernur,”tegas Benhur.
Tim penjaringan tersebut kata Watubun akan bertugas mempersiapkan proses pengusulan calon penjabat gubernur ke Kemendagri untuk ditetapkan.
(N-05)
Editor burhan












