Kasus Pengeroyokan di Setiabudi Belum Ada Pemanggilan Pelaku, Korban Pertanyakan Kinerja Aparat

Globalnews7.id,Setiabudi, Jakarta Selatan-
Kasus dugaan pengeroyokan terhadap Ketua Umum LSM Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) bersama saudaranya hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti. Para terduga pelaku belum juga dipanggil dan diperiksa oleh aparat penegak hukum, meski laporan telah disampaikan sejak kejadian berlangsung.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 28 Januari 2026, di wilayah Setiabudi, Jakarta Selatan. Korban menyebut pengeroyokan dilakukan oleh sekitar empat orang pekerja bengkel motor yang diduga merupakan preman tanggung.

Menurut keterangan korban, insiden bermula saat mobil miliknya dilarang parkir di area tanah bongkaran yang secara faktual berada di luar areal resmi bengkel motor tersebut. Larangan itu memicu cekcok mulut, hingga berujung pada aksi kekerasan. Para pelaku diduga melakukan pengeroyokan dengan menggunakan helm sebagai alat pemukul.
Korban diketahui merupakan warga lama yang telah puluhan tahun tinggal di kawasan tersebut, serta merupakan anak keturunan pejuang kemerdekaan Republik Indonesia (Anak Veteran RI).

Selain itu, korban juga menjabat sebagai Ketua Umum LSM KAKI dan berprofesi sebagai jurnalis media online.

Atas peristiwa tersebut, tindakan para pelaku dapat dijerat Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama.
Pasal 262 UU No. 1 Tahun 2023 KUHP menyebutkan:
Setiap orang yang secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan.
Korban mengaku sangat menyayangkan lambannya proses penanganan perkara ini oleh aparat kepolisian.

“Saya ini mitra kepolisian. Saya pernah membantu tugas-tugas Polsek Setiabudi, termasuk pengungkapan kasus pembunuhan tukang kelapa dan kasus besar uang palsu (upal), sampai Kanit saat itu diangkat menjadi Kapolsek Kebayoran Lama. Tapi giliran saya menjadi korban, proses hukumnya justru lamban,” ujar korban dengan nada kecewa.

Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami sejumlah kerugian, antara lain:
Jam tangan rusak Luka berdarah pada tangan kiri Cedera kesleo hingga harus menjalani pemijatan Namun menurut korban, kerugian terbesar bukan semata materiil, melainkan rusaknya nilai adab, etika, dan moral yang ditunjukkan para pelaku.

Ia juga menyoroti keberadaan bengkel motor tersebut yang diduga:
Berdiri di tanah bongkaran
Tidak membayar pajak
Tidak memiliki izin usaha
Berani melakukan kekerasan terhadap warga yang taat hukum dan membayar pajak.

Korban mendesak agar pemerintah daerah, kecamatan, serta instansi terkait segera melakukan penertiban tanah bongkaran yang diduga telah dikuasai secara ilegal oleh oknum preman.
“Tanah bongkaran ini harus ditertibkan demi memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga asli yang taat membayar PBB dan pajak lainnya.
Jangan ada pembiaran terhadap penghuni gelap sekaligus preman yang mengokupasi tanah milik negara,” tegasnya.

Ia juga menyebut bahwa tanah tersebut diduga merupakan aset sitaan negara atau jaminan agunan bank-bank swasta yang telah bangkrut, termasuk aset eks Bank Bali dan lainnya yang berada di bawah pengelolaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Setiabudi belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.(®)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *