Kejaksaan Agung Geledah dan Tangkap Tiga Hakim PN Surabaya Terkait Dugaan Suap dan Gratifikasi

Surabaya,Globalnews7.id–Kejaksaan Agung Republik Indonesia, melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), melakukan penggeledahan dan penyitaan di beberapa lokasi di Surabaya terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi yang melibatkan penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur Pada Rabu, 23 Oktober 2024 Penggeledahan ini diikuti dengan penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya berinisial ED, HH, dan M yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.jumat(25oktober2024)

Mahkamah Agung menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap ketiga hakim tersebut dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Mahkamah Agung juga menyampaikan rasa kecewa dan keprihatinan atas peristiwa ini yang dianggap mencederai kebahagiaan dan rasa syukur hakim di seluruh Indonesia, terutama setelah adanya peningkatan tunjangan jabatan hakim melalui revisi PP Nomor 94 Tahun 2012 menjadi PP Nomor 44 Tahun 2024.

Baca juga;Komjen Pol Wahyu Widada Masuk Calon kandidat Kuat Pengganti Agus Andrianto Sebagai Wakapolri

Terkait perkara yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur, yang tercatat dengan nomor perkara 1466 K/Pid/2024, Mahkamah Agung pada tanggal 22 Oktober 2024—satu hari sebelum penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya—telah memutus perkara tersebut dengan amar putusan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan kasasi dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya.
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 24 Juli 2024.
  3. Mengadili sendiri dengan menyatakan terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak dari Edward Tannur, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan Mengakibatkan Mati” dan menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun.

Eksekusi atas perkara Gregorius Ronald Tannur dapat dilakukan oleh jaksa setelah salinan putusan resmi dari Mahkamah Agung dikirim ke Pengadilan Negeri Surabaya. Setelah proses minutasi selesai di Kepaniteraan MA, salinan resmi akan diunggah pada Direktori Putusan MA agar masyarakat dapat mengaksesnya.

Sementara itu, terkait status ketiga hakim PN Surabaya, Mahkamah Agung akan mengusulkan pemberhentian sementara kepada Presiden setelah adanya kepastian penahanan oleh Kejaksaan Agung. Jika nantinya ketiga hakim terbukti bersalah dengan putusan hukum tetap, Mahkamah Agung akan mengusulkan pemberhentian tidak dengan hormat kepada Presiden.

(amy/bn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *