Globalnews7.id,Palembang– Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada sektor lalu lintas pelayaran di wilayah perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, periode 2019–2025.
Pada Selasa, 7 April 2026, penyidik Kejati Sumsel melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda di Kota Palembang. Kegiatan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumsel tertanggal 7 April 2026, sebagai bagian dari rangkaian proses penyidikan yang tengah berjalan.
Adapun dua lokasi yang digeledah yakni rumah seorang saksi berinisial YK di kawasan Jalan Rawa Sari, Kecamatan Kemuning, serta mess milik saksi berinisial B di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Ilir Timur II.
Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang-barang yang disita antara lain empat unit handphone, satu unit iPad, emas seberat kurang lebih 275 gram, uang tunai senilai Rp367 juta, serta satu unit sepeda motor mewah jenis Harley Davidson. Selain itu, turut diamankan berbagai dokumen penting yang relevan dengan penyidikan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., menyampaikan bahwa seluruh rangkaian penggeledahan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya hambatan berarti.
“Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penyidik dalam mengumpulkan alat bukti guna mengungkap secara terang dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayaran di wilayah Sungai Lalan,” ujarnya.
Kejati Sumsel menegaskan akan terus mendalami perkara ini dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat. Proses penyidikan masih terus berjalan guna memastikan penegakan hukum dilakukan secara transparan dan akuntabel.
(Pn)












