Globalnews7.id,Palembang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi menaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset kas besar (khasanah) pada salah satu bank plat merah Kantor Cabang Pembantu (KCP) Semendo, Kabupaten Muara Enim, tahun 2022 hingga 2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., dalam keterangan persnya, Senin (10/11/2025), menjelaskan bahwa penyidikan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tanggal 29 Oktober 2025, dan ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 3 November 2025 setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.
“Dalam tahap penyidikan, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 31 orang saksi, terdiri dari 6 orang pihak bank dan 25 orang nasabah penerima KUR,” ujar Vanny Yulia.
Dari hasil sementara penyidikan, Kejati Sumsel memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai Rp12.210.000.000 (dua belas miliar dua ratus sepuluh juta rupiah). Dugaan kuat, dana tersebut disalurkan tidak sesuai dengan ketentuan dan melibatkan penyimpangan dalam pengelolaan dana kas besar (khasanah) di lingkungan bank tersebut.
Vanny menegaskan, penyidik Kejati Sumsel akan terus mendalami perkara ini guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta memastikan adanya pengembalian kerugian negara.

“Kejati Sumsel berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Setiap rupiah uang negara harus dipertanggungjawabkan penggunaannya,” tegasnya.
Kasus dugaan korupsi dalam penyaluran KUR ini menjadi perhatian publik karena program KUR seharusnya ditujukan untuk membantu pelaku usaha mikro agar dapat mengembangkan usahanya secara produktif, bukan justru menjadi ladang penyimpangan yang merugikan negara.
Penyidikan masih terus berlanjut, dan Kejati Sumsel berjanji akan menyampaikan perkembangan terbaru kepada masyarakat secara terbuka.(pn)












