Globalnews7.id,Sumsel – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menahan WS, Direktur PT BSS dan PT SAL, terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank plat merah kepada dua perusahaan tersebut. Penahanan dilakukan setelah WS memenuhi panggilan Tim Penyidik Kejati Sumsel pada Senin, 17 November 2025.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., menjelaskan bahwa WS sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan sedang menjalani perawatan di rumah sakit. “Hari ini WS hadir untuk diperiksa sebagai tersangka, dan sesuai hasil pemeriksaan serta pertimbangan tim, penyidik melakukan penahanan untuk kepentingan proses hukum,” tegas Ketut.
Penahanan terhadap WS dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sumsel tanggal 17 November 2025. WS akan menjalani masa tahanan selama 20 hari, terhitung sejak 17 November hingga 6 Desember 2025, di Rutan Klas I Pakjo Palembang.

Sebelumnya, Kejati Sumsel telah menetapkan enam orang tersangka dalam perkara ini. Lima tersangka lainnya telah lebih dulu ditahan sejak 10 November 2025, dan akan menjalani masa penahanan hingga 29 November 2025.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menjelaskan peran WS dalam perkara ini. Menurutnya, WS memiliki otoritas penuh terkait pengeluaran dana untuk pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) di perusahaan. Selain itu, WS merupakan pihak yang menandatangani pengajuan pinjaman ke bank plat merah sebagai Direktur PT BSS dan PT SAL.
“Dengan kewenangan yang dimilikinya, WS diduga berperan penting dalam proses pencairan fasilitas pinjaman tersebut. Penahanan dilakukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan objektif, transparan, dan tidak menghambat pengungkapan kasus secara menyeluruh,” jelas Vanny.
Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara dugaan korupsi ini secara profesional dan akuntabel. Dr. Ketut Sumedana juga meminta publik mengawal proses hukum agar penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan dan menjunjung tinggi prinsip keadilan.
“Kejaksaan Tinggi Sumsel berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.(man)












