[Foto:Jumadi Ketua kpk Tripikor kab.karimun]
Globalnews7.id,Karimun– Ketua Komite Pemberantasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (KPK Tipikor) Kabupaten Karimun, Jumadi, angkat bicara terkait kasus dugaan tindak pidana yang melibatkan oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial Ahmad Iskandar Tanjung alias TB (AIT), yang telah resmi dilaporkan ke Polres Karimun.
Jumadi menegaskan bahwa tindakan yang diduga dilakukan AIT tidak dapat dibenarkan dalam perspektif hukum maupun moral, terlebih jika mengatasnamakan aktivisme atau kontrol sosial.
“LSM itu pilar demokrasi, bukan tameng untuk melakukan pemerasan, penipuan, atau pelecehan. Jika ada oknum yang menyalahgunakan atribut aktivisme untuk kepentingan pribadi dan menekan masyarakat, maka itu murni tindak pidana,” tegas Jumadi kepada awak media,minggu(21/12/2025).
Ia menilai, laporan yang masuk ke Polres Karimun harus ditangani secara serius dan profesional, karena menyangkut ketertiban umum serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga sosial.
Menurut Jumadi, apabila dugaan tersebut terbukti secara hukum, maka AIT berpotensi dijerat dengan sejumlah pasal pidana, antara lain:
Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun
Pasal 289 KUHP tentang Perbuatan Cabul dengan paksaan, jika unsur-unsurnya terpenuhi
Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, terkait pencemaran nama baik dan ujaran kebencian melalui media elektronik, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda hingga Rp750 juta
“Penegakan hukum harus tegas. Negara tidak boleh kalah oleh premanisme berkedok LSM. Jika ini dibiarkan, maka yang rusak bukan hanya korban, tetapi juga marwah gerakan masyarakat sipil,Hargai la karimun ini jgn sampai anda mau jadi raja karimun, dan jgn merusak nama baik kab.karimun” lanjutnya.
Jumadi juga mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat dijamin oleh konstitusi, namun tetap memiliki batas hukum.
“Pasal 28E UUD 1945 memang menjamin kebebasan berpendapat, tetapi Pasal 28J menegaskan bahwa kebebasan itu dibatasi oleh hukum, moral, dan ketertiban umum. Jadi tidak ada alasan membenarkan perbuatan melawan hukum dengan dalih kritik,” ujarnya.
Diketahui, laporan terhadap AIT alias TB telah masuk ke Polres Karimun sejak 3 Desember 2025, dengan korban berinisial NK, yang mengaku mengalami pemerasan, penipuan, serta pelecehan.
Hingga saat ini, keluarga korban bersama tokoh masyarakat masih menunggu perkembangan proses hukum dan berharap aparat penegak hukum bertindak adil, transparan, dan tanpa intervensi.
“Kami percaya Polres Karimun mampu menegakkan hukum secara objektif. Ini momentum membersihkan praktik kotor yang mencoreng nama baik LSM dan meresahkan masyarakat,” pungkas Jumadi.(®)












