Globalnews7.id,Batam – Polemik dugaan pelanggaran Izin Pertambangan Rakyat (IPR) pasir laut yang menyeret nama Edy Anwar kembali memanas. Namun kali ini, bantahan keras datang dari tokoh Melayu Karimun yang dikenal luas sebagai “Babe Jaga Karimun”, Ketua KPK TRIPIKOR DPD Kabupaten Karimun, Jumadi.
Dengan nada tegas namun terukur, Jumadi menyebut tuduhan tersebut prematur, tidak berdasar hukum, dan berpotensi menyesatkan opini publik jika terus digulirkan tanpa fakta dan mekanisme resmi negara.
“Jangan membangun narasi seolah-olah kejahatan sudah terjadi. Sampai hari ini tidak ada putusan pengadilan, tidak ada hasil pemeriksaan resmi yang menyatakan pelanggaran. Semua masih sebatas dugaan,” tegas Jumadi kepada awak media.
Menurutnya, negara hukum tidak bekerja berdasarkan asumsi atau tekanan opini, melainkan melalui proses yang sah. Ia mengingatkan bahwa asas praduga tak bersalah adalah fondasi utama penegakan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Tambang Rakyat Bukan Musuh Negara
Jumadi menilai, aktivitas pertambangan rakyat justru harus ditempatkan dalam kerangka pemberdayaan masyarakat, bukan dicurigai secara membabi buta. Ia merujuk langsung pada UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, khususnya Pasal 67, yang secara jelas mengatur keberadaan dan legalitas IPR bagi masyarakat setempat.
“Kalau ada dugaan pelanggaran koordinat atau luasan, mekanismenya jelas verifikasi oleh instansi teknis. Bukan penghakiman di ruang publik,” ujarnya.
Sementara itu, Edy Anwar juga angkat bicara. Ia dengan tegas membantah tudingan penambangan di luar wilayah izin maupun penggunaan alat berat ilegal sebagaimana yang disuarakan sejumlah pihak.

“Kami bekerja berdasarkan IPR yang sah. Koordinat, luasan, hingga metode penambangan sudah sesuai izin. Isu penggunaan tongkang besar dan eksploitasi masif itu tidak benar,” kata Edy.
Edy bahkan menyatakan siap membuka seluruh dokumen perizinan dan mendukung penuh jika aparat penegak hukum turun langsung melakukan pengecekan lapangan.
“Kami tidak anti pemeriksaan. Tapi pemeriksaan harus adil, profesional, dan sesuai hukum,” tegasnya.
Jangan Kriminalisasi Pemuda Karimun
Tak hanya soal hukum pertambangan, Jumadi juga mengingatkan risiko hukum bagi pihak-pihak yang menyebarkan tuduhan tanpa dasar kuat. Ia menyinggung Pasal 310 dan 311 KUHP terkait pencemaran nama baik.
Terkait isu lingkungan, ia menegaskan bahwa pengawasan dan penilaian dampak lingkungan merupakan kewenangan pemerintah dan instansi teknis sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.“Kalau terbukti melanggar, silakan proses sesuai hukum. Tapi kalau tidak, hentikan kriminalisasi dan pembentukan opini sesat,” tandasnya.
Sebagai putra asli Karimun, Jumadi menutup pernyataannya dengan pesan bernada moral dan kedaerahan.
“Karimun punya lembaga, ormas, dan mekanisme pengawasan yang lengkap. Kami tahu betul kondisi lapangan. Pemuda Karimun jangan diganggu dengan tuduhan tanpa dasar,” tutupnya.
Sejalan Program Presiden Prabowo
Lebih jauh, Edy Anwar menegaskan bahwa aktivitas tambang rakyat yang dijalankannya berlandaskan Kepmen ESDM Nomor 174 Tahun 2024, yang menjadi payung hukum utama pertambangan rakyat di Indonesia. Ia menilai kebijakan tersebut sejalan dengan visi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam mendorong ekonomi kerakyatan.
“Tambang rakyat perlu dibina dan didukung, bukan dimatikan. Agar masyarakat bisa bekerja, berpenghasilan, dan sejahtera. Ini sejalan dengan arah kebijakan Presiden Prabowo,” ujarnya.
(pn)












