Ketua Umum CIC Desak Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

BREAKING NEWS

Globalnews7.id,Jakarta-Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (DPP CIC), R. Bambang SS, menyatakan harapan besarnya agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bersikap tegas dalam memutus perkara praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Bambang meminta agar hakim menolak seluruh permohonan gugatan tersebut.

Menurut Bambang, langkah hukum praperadilan yang ditempuh oleh Febrie, terutama mengenai keberatan atas keabsahan penyitaan barang bukti serta penetapan status tersangka korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dinilai kurang tepat sasaran jika digunakan untuk menggugurkan perkara pokok.
“Kami dari DPP CIC sangat berharap majelis hakim praperadilan bertindak objektif dan menolak permohonan yang diajukan oleh saudara Febrie Adriansyah. Proses penegakan hukum pidana yang sedang berjalan harus dihormati dan pembuktian materiilnya seharusnya diuji langsung di persidangan pokok perkara, bukan di ranah praperadilan,” ujar R. Bambang SS dalam keterangannya.

Bambang menilai, dalil-dalil yang diajukan oleh tim hukum pemohon terkait pengembalian aset sitaan, seperti emas batangan dan sejumlah uang, justru menunjukkan penolakan terhadap pembersihan indikasi harta ilegal di lingkup penegak hukum.

CIC menegaskan dukungannya terhadap institusi kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan untuk terus mengusut tuntas kasus penanganan korupsi tanpa adanya intervensi dari opini publik maupun tekanan dari pihak-pihak tertentu.

Sidang gugatan praperadilan Febrie Adriansyah saat ini memang tengah memasuki fase krusial menjelang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pihak kepolisian bersama Kejaksaan Agung selaku termohon sebelumnya juga telah meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut karena menilai seluruh rangkaian proses penyelidikan, penetapan tersangka, hingga penyitaan aset sudah mengantongi alat bukti yang sah sesuai prosedur KUHAP.

(PN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *