BREAKING NEWS
JAKARTA -Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (DPP CIC) menyoroti tajam penanganan kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kementerian ATR/BPN yang tengah digarap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Umum DPP CIC, R. Bambang SS, meminta lembaga antirasuah tersebut bergerak cepat dan tidak ragu-ragu untuk menjerat Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, sebagai tersangka apabila terbukti terlibat.
Desakan ini mencuat setelah KPK secara resmi menahan empat orang kepercayaan sang menteri dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait suap HGB bernilai ratusan miliar rupiah.
Menurut Bambang, posisi Nusron Wahid sebagai pucuk pimpinan kementerian tidak boleh menjadi alasan bagi KPK untuk mengulur-ulur waktu penegakan hukum.
“KPK jangan mandul dan ragu-ragu. Empat orang lingkaran terdekat Menteri ATR/BPN sudah diciduk dan jadi tersangka. Secara logika hukum dan tata kelola birokrasi, mustahil kebijakan strategis terkait HGB sebesar itu berjalan tanpa sepengetahuan pimpinan tertinggi. Hukum harus tegak lurus, periksa dan tersangkakan Nusron Wahid jika aliran dana dan bukti formalnya sudah klop,” tegas R. Bambang SS dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Bambang juga memberikan perhatian khusus terhadap polemik penahanan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim. Melalui tim hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kubu Silmy melayangkan protes keras dan membandingkan perlakuan formil KPK yang dinilai diskriminatif.
“Sangat sah dan rasional jika Silmy Karim memprotes KPK melalui jalur praperadilan. Publik bisa melihat dengan telanjang adanya indikasi tebang pilih. Dalam kasus keimigrasian, Silmy Karim tidak tertangkap tangan, namun proses penetapan tersangka hingga penyitaan asetnya dilakukan secara agresif dan kilat.
Sementara dalam kasus mafia tanah ATR/BPN yang jelas-jelas bermula dari OTT dan melibatkan ring satu menteri, KPK justru tampak lamban dan ‘pemberani yang tertunda’ terhadap Nusron Wahid,” kritik Bambang.
DPP CIC menilai disparitas penanganan perkara ini berpotensi merusak moral penegakan hukum di Indonesia. Langkah KPK yang terkesan agresif pada satu kasus namun defensif pada kasus lain dinilai memperkuat asumsi publik adanya intervensi kekuatan politik tertentu di belakang layar.
Karenanya, R. Bambang SS mengingatkan pimpinan KPK agar kembali pada khitah pembentukannya yang independen dan berani. Perlakuan setara di hadapan hukum (equality before the law) wajib dijunjung tinggi tanpa melihat latar belakang koalisi atau jabatan politik seseorang.
“Jangan sampai publik menilai KPK hanya berani tajam ke figur yang tidak memiliki perlindungan politik kuat, tapi tumpul saat berhadapan dengan pejabat yang sedang memegang kendali kementerian basah. Kredibilitas KPK sedang dipertaruhkan. Jika mereka memperlakukan Silmy Karim dengan standar ketat, maka standar ketegasan yang sama persis harus diterapkan kepada Nusron Wahid,” pungkas Ketum DPP CIC tersebut.
(Red/bn)












