Koordinator Komite Anti Korupsi Indonesia Desak Proses Hukum Terhadap Kelvin Diduga Tipu Distributor Material Hingga Ratusan Juta Rupiah

Globalnews7.id,batam-Kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh seseorang bernama Kelvin terhadap sejumlah distributor material dan pihak lain hingga mencapai nilai ratusan juta rupiah mendapat sorotan tajam dari Cecep Cahyana, Koordinator Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI).

Menurut Cecep, tindakan yang dilakukan Kelvin bukan hanya mencoreng integritas pelaku usaha, tetapi juga berpotensi melanggar hukum pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

“Apabila benar Kelvin melakukan perbuatan dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk memperoleh barang maupun uang dari distributor nya material, maka hal itu jelas memenuhi unsur Pasal 378 KUHP. Negara tidak boleh membiarkan pelaku seperti ini bebas berkeliaran,” tegas Cecep di Jakarta(7/11/2025).

Lebih lanjut, Cecep menjelaskan bahwa kasus seperti ini juga dapat dikaitkan dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, apabila barang atau dana yang dipercayakan kepadanya tidak dikembalikan sebagaimana mestinya.

“Banyak pelaku kejahatan ekonomi kecil hingga besar yang berawal dari modus kepercayaan. Setelah menerima barang dengan janji pembayaran, ternyata tidak dilunasi bahkan melarikan diri. Ini jelas bentuk penggelapan,” tambahnya.

KAKI, lanjut Cecep, mendorong pihak kepolisian agar segera menindaklanjuti laporan dari para korban dan melakukan penyelidikan secara profesional. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku seperti Kelvin penting demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia usaha dan mencegah korban lain jatuh di kemudian hari.

“Kita tidak ingin pelaku penipuan seperti ini terus berkeliaran dan merugikan masyarakat. Penegakan hukum harus transparan, tuntas, dan tidak tebang pilih,” pungkas Cecep.

Adapun Dasar Hukumnya yaitu:

  1. Pasal 378 KUHP: Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau tipu muslihat, membujuk orang lain supaya menyerahkan barang atau membuat utang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
  2. Pasal 372 KUHP: Barang siapa dengan sengaja memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yang ada padanya bukan karena kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *