KPK Tahan Penyuap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Lapas Sukamiskin

Jakarta-globalnews7.id

pihak keJaksaan Eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
menjebloskan penyuap Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi, Lai Bui Min ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Senin (4/7/2022).

Lai Bui Min merupakan terpidana kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

“Jaksa eksekutor KPK telah selesai mengeksekusi terpidana Lai Bui Min dkk selaku penyuap Wali Kota Bekasi,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (5/7/2022).

“Dengan cara memasukan ke Lapas sukamiskin, Bandung, untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta,” ucapnya.

Lai Bui Min terbukti beberapa kali menyuap Rahmat Efendi dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Kadis Perkimtan) Bekasi Jumhana Luthfi Amin. Total suap sebesar Rp 4,1 miliar.

Uang itu diberikan agar Pemkot Bekasi membeli lahannya yang berada di Jalan Bambu Kuning Selatan untuk pengadaan lahan di Bekasi.

Adapun lahan seluas 14.392 meter persegi itu berada di Kelurahan Sepanjang Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Pembelian lahan dilakukan untuk kepentingan pembangunan Polder Air 202 oleh Pemerintah Kota Bekasi.

Selain itu juga, pengurusan pengadaan itu diupayakan oleh Muhamad Bunyamin selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Bekasi, untuk masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kota Bekasi Tahun Anggaran 2021.

(Burhanuddin/mulyadi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *