Globalnews7.id,Bandung – Masyarakat Kota Bandung kini kembali dimudahkan dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan SIM Keliling yang digelar oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung, Kamis (17/4/2025).
Hari ini, layanan SIM Keliling tersedia di dua titik strategis, yakni King’s Shopping Centre, Jalan Kepatihan dan Pasar Modern Batununggal. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku atau tidak melewati masa tenggang.
Bagi warga yang ingin membuat SIM baru, tetap diwajibkan untuk datang langsung ke kantor Satpas Polrestabes Bandung.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000. Selain itu, pemohon juga dikenakan biaya tambahan untuk asuransi sebesar Rp 80.000 dan tes kesehatan sebesar Rp 50.000.
Adapun persyaratan yang harus dibawa pemohon di antaranya:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi SIM lama dan SIM asli
- Surat Keterangan Sehat
- Hasil Tes Psikologi SIM
Pelayanan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang juga mengatur sanksi tegas bagi pengendara yang tidak memiliki SIM sebagaimana tercantum dalam Pasal 281.
Satlantas Polrestabes Bandung mengimbau masyarakat agar memanfaatkan layanan SIM Keliling dengan tertib dan membawa dokumen yang lengkap, agar proses perpanjangan dapat berjalan lancar tanpa hambatan.(AM.THALIB)












