AMBON,globalnews7.id–Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis terdakwa Kalvin Aldrin Noya dengan pidana 5 tahun 6 bulan penjara.
Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Martha Maitimu sebagai hakim ketua didampingi Lutfi Alzagladi dan Helmin Somalay berlangsung di PN Ambon,Senin(6/11).
Hakim menyatakan,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum,menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana diatur dalam pasal 111 ayat(1)Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain pidana penjara,terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar rp.800 juta dengan ketentuan dalam waktu 1 bulan,jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan penjara.
Hakim juga menetapkan barang bukti berupa 1 buah plastik gula ukuran 1/2kilo warna bening berisi daun,batang,dan biji ganja kering yang sudah dibungkus dengan plastik kresek warna hitam,dibalut dengan lakban putih bening,diduga narkotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja.
Berikutnya,satu bungkus,rokok LA ICE warna ungu,berisi daun,batang dari biji ganja kering,diduga diduga narkotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja dan satu dan satu buah tas pinggang warna hitam berlogo bertuliskan Adidas dirampas untuk dimusnahkan.
Sebelumnya terdakwa dituntut 7 tahun penjara dan denda rp.800 juta subsider 8 bulan penjara oleh JPU Donald Rettob.
(N-05)
Editor:burhan












