Ambon,Globalnews7.id
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Roem Ohoirat, Menegasjan Polda Maluku tak pernah melakukan kriminalisasi terhadap wartawan, karya jurnalis terkait dugaan korupsi Kwarda Pramuka.
Bahkan untuk membuat satu kasus yang sementara ditangani,Dewan Pers membolehkan penyidik kepolisian dapat mengundang wartawan secara langsung atau melalui pimpinan redaksinya.
Menurut Ohoirat,peyidik kepolisian dapat memanggil dan meminta keterangan dari wartawan dalam hal ingin membuat suatu kasus yang di laporkan oleh masyarakat.
Kami sudah koordinasi dengan Dewan Pers dalam hal ini Bapak Muhammad Agung Dharmajaya sebagai wakil ketua Dewan Pers. Beliau mengatakan untuk membuat terang suatu kasus yang sementara ditangani,Polisi dapat memanggil wartawan secara langsung atau melalui pimpinan redaksi tanpa harus melalui persetujuan Dewan Pers,”ungkap Ohoirat.
Pemanggilan terhadap wartawan poros timur.com yang sementara dipersoalkan kata Ohoirat,hanya dilakukan untuk dimintai penjelasannya secara utuh terkait pemberitaan yang dijadikan sebagai objek perkara pencemaran nama baik.
Jadi pemanggilan wartawan bukan berarti kemudian kami mengkriminalisasi wartawan itu,tapi kami hanya ingin neminta keterangannya untuk membuat terang perkara yang sementara kami tangani,itu saja,”jelasnya.
Polda Maluku tambah Ohoirat,menyadari wartawan merupakan mitra kerja dan sangat nenghargai karya-karya atau produk jurnalistik.Polri sangat nemahami dan menghargai profesi wartawan sesuai Undang-Undang Pers No. 40 tahun 1999.
Dalam Undang-Undang tersebut jika juga diatur tentang hak dan kewajiban masyarakat,serta asas praguga tak bersalah.
Jadi mengenai wartawan poris timur.com kami undang untuk dimintai klarifikasinya,bukan untuk dikriminalisasi.Undangan yang dikirim hanya untuk klarifikasi saja terkait laporan pencemaran nama baik yang di laporkan masyarakat, “jelas Ohoirat.
(N.05 )












