Jakarta -Globalnews7.id-Hasil investigasi yang dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (CIC) mengungkapkan dugaan kuat bahwa seorang oknum pegawai Pajak Jakarta Timur berinisial M terlibat dalam kasus suap, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan gratifikasi senilai ratusan miliar rupiah. Dugaan ini terkait dengan rekayasa pajak yang melibatkan sejumlah wajib pajak perusahaan.
M, yang menjabat sebagai pemeriksa pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, diduga menerima suap dan gratifikasi dari perusahaan-perusahaan tertentu sebagai imbalan atas manipulasi pajak yang menguntungkan pihak-pihak tersebut. Menanggapi temuan ini, Sekretaris Jenderal CIC, DJ Sembiring, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melaporkan M ke Mabes Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami (CIC) akan segera melaporkan M, oknum pegawai Pajak Jakarta Timur, yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi dan TPPU. Kami sudah menyiapkan data-data terkait transaksi senilai ratusan miliar rupiah. Kami tidak banyak bicara, tapi kami bekerja. CIC mendukung penuh penegakan hukum dan tidak akan memberikan ruang bagi para koruptor,” tegas DJ Sembiring kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (23/8/2024).

Selain itu, CIC juga meminta KPK untuk segera memulai penyidikan terhadap M setelah laporan resmi diserahkan. DJ Sembiring menambahkan bahwa pihaknya akan menyerahkan sejumlah barang bukti kepada Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK untuk memperkuat dugaan tindak pidana tersebut.
“Senin depan, kami akan resmi melaporkan kasus ini,” pungkas DJ Sembiring.
(Burhan)












