Oknum PNS Jaksa Gadungan Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum, Kasus Dugaan Korupsi Masuk Tahap II

Globalnews7.id,Palembang-Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi melimpahkan dua tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengaku sebagai jaksa gadungan. Penyerahan dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI), Rabu (12/11/2025).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vany Yulia Ekasari, S.H., M.H., dalam keterangannya menjelaskan bahwa kedua tersangka masing-masing berinisial BA, PNS pada UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Way Kanan, serta EF, seorang warga sipil yang turut serta dalam aksi tersebut.

“Kedua tersangka telah diserahkan bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya, penanganan perkara menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir untuk proses penuntutan di Pengadilan Tipikor Palembang,” ujar Vany.

Keduanya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 12 November hingga 1 Desember 2025 di Rutan Klas I A Palembang.

Menurut Kasi Penkum, modus yang dilakukan cukup mencengangkan. Tersangka BA mengaku sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung RI dengan atribut lengkap, dengan tujuan meyakinkan pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah OKI dan pihak lain bahwa dirinya dapat membantu menyelesaikan perkara tindak pidana korupsi. Dalam aksinya, BA bekerja sama dengan EF untuk melancarkan perbuatan tersebut.

“Perbuatan keduanya diduga dilakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri maupun orang lain secara melawan hukum,” jelas Vany.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya lima orang saksi untuk memperkuat pembuktian kasus tersebut. Jaksa Penuntut Umum kini tengah menyiapkan surat dakwaan dan berkas pelimpahan untuk segera diajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

“Penegakan hukum harus berjalan dengan tegas dan transparan. Tidak boleh ada penyalahgunaan jabatan atau upaya menipu publik dengan mengatasnamakan institusi kejaksaan,” tegas Vany menutup keterangannya.(man)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *