Kep.Pangkejene sulsel,Globalnews7.id-Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negen Pangkep yakni : Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Dan Pemasangan CCTV Pada 30 (Tiga Puluh) Kelurahan di Kabupaten Pangkep Pada Tahun 2022/2023: Sebagaimana yang telah disampaikan pada press release sebelumnya pada tanggal 23 Februan 2024 bahwa Kejaksaaan Negen Pangkajene Kepulauan telah melakukan kegiatan Penyidikan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengadaan dan Pemasangan CCTV pada 30 (Tiga Puluh) Kelurahan di Kabupaten Pangkep pada Tahun Anggaran 2022/2023
berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negen Pangkep Nomor : PRINT15/P 4 27/Fd 1/02/2024 tanggal 20 Februan 2024. Berdasarkan hasil rangkaian Penyidikan, pada hari ini, Jumat tanggal 15 Maret 2024, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Pangkep telah menaikkan status dari 2 (dua) orang saksi menjadi TERSANGKA dalam Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan dan Pemasangan CCTV Pada 30 (Tiga Puluh) Kelurahan di Kabupaten Pangkep Tahun Anggaran 2022/2023 yakni atas nama tersangka :
- Sdr. WPP selaku Kabag Umum pada Sekretariat Daerah Kab Pangkep yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep, nomor : KEP-15/P 4 27/Fd 1103/2024,
- 2. Sdr. SF selaku Pihak Swasta juga ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep, nomor : KEP-16/P 4 27/Fd 1/03/2024
Keduanya ditetapkan sebagai Tersangka setelah tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pangkep telah memeriksa 85 orang saksi dan 1 orang Ahli dan hasil rangkaran tersebut telah ditemukan 2 alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Adapun perbuatan yang dilakukan oleh sdr. WPP dan sdr SF yakni sebagai benkut : Bahwa sdr WPP selaku Pit Camat Pangkajene pada Tahun 2022 bersama-sama dengan sdr SF membentuk tm yang terdiri dari 6 orang, dengan tujuan untuk mengambil alh pekerjaan yang seharusnya di kerjakan oleh Kelompok Masyarakat dan meminta kepada para 30 Lurah agar menyerahkan anggaran pengadaan CCTV sebesar Rp. 150 000 000,(seratus Ima puluh juta rupiah) untuk mereka kenakan Adapun tujuan dan pengambil alihan kegiatan tersebut adalah untuk mencari keuntungan karena kegiatan ini tdak pernah diusulkan oleh 30 Lurah sehingga tidak memiliki perencanaan yang jelas dan hal tersebut dimanfaatkan oleh Sdr. WP dan Sdr SF untuk membuat RAB dengan cara yang tidak professional dan melakukan mark up item tem anggaran dengan tujuan mendapatkan keuntungan oleh
kedua Tersangka. Untuk menutupi perbuatan nya, para tersangka juga menyuruh seseorang untuk melakukan rekayasa laporan pertanggungjawaban, seakan – akan kegiatan tersebut dilaksanakan oleh kelompok Masyarakat.
Bahwa dari hasil perbuatan sdr. WPP dan sdr. SF, tim Penyidik bersama dengan bm Auditor sedang melakukan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, dengan potensi Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp. 1.000.000.000,(satu milyar rupiah), selain itu Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pangkep juga telah menerima uang titipan penggant kerug an negara dari berbagai pihak sampai saat ini sejumlah Rp. 400.000.000,(empat ratus juta rupiah). Bahwa atas perbuatan sdr. WPP dan sdr. SF, tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pangkep menerapkan untuk keduanya dengan sangkaan: Primair Pasal 2 ayat (1)jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebaga mana telah dirubah dengan Undang – Undang No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 pasal 18 ayat (1) huruf b Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang – Undang No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling s ngkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 50 000.000,(lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1 000 000 000,(satu miliar rupiah). Guna kelancaran proses penyidikan serta dikhawatirkan para Tersangka merusak dan/atau menghilangkan barang bukti. maka Tim Penyidik melakukan Penahanan Terhadap Kedua Tersangka sejak hari ini tanggal 15 Maret 2024 hingga 20 han ke depan di Rutan Klas II B Pangkep, Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negen Pangkep Nomor : PRINT-214/P.4 27/Fd.1/03/2024 dan Nomor : PRINT-217/P.4 27Md.1/03/2024 tanggal 15 Maret 2024.
Kami menghimbau kepada Masyarakat agar kiranya tidak mempercayai pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang menjadi Calo maupun meminta uang mengatas namakan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep dan Tim Penyidik Kejaksaan Negen Pangkep.
(B/red)












