Globalnews7.id,Palembang-Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melakukan langkah tegas dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) pada salah satu bank plat merah Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim, periode 2022–2023.(27 November 2025)
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan 7 tersangka dalam perkara ini. Sejumlah tersangka sudah dilakukan penahanan, sementara sebagian lainnya masih dalam proses pemanggilan.
“Untuk empat tersangka, yakni EH, MAP, PPD, dan JT, telah dilakukan penahanan sejak 21 November 2025 hingga 10 Desember 2025 di Rutan Kelas I Pakjo Palembang. Sementara tersangka WAF ditahan untuk perkara lain. Dua tersangka lainnya, yaitu DS dan IH, tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada tanggal 21 November 2025,” ungkap Vanny.
Namun pada hari ini, Kamis, 27 November 2025, tersangka DS akhirnya hadir memenuhi panggilan penyidik Kejati Sumsel untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Sementara itu, tersangka IH kembali mangkir dari panggilan penyidik.
Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik langsung melakukan tindakan penahanan terhadap DS berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sumsel tertanggal 27 November 2025. DS akan ditahan selama 20 hari, terhitung 27 November hingga 16 Desember 2025, di Rutan Negara Klas I Pakjo Palembang.

Vanny menjelaskan bahwa DS berperan bersama tersangka WAF dan IH sebagai perantara dalam pengajuan KUR Mikro di kantor cabang pembantu bank plat merah tersebut. Pengajuan tersebut dilakukan melalui tersangka EH selaku Kepala Cabang.
“Dalam prosesnya, persyaratan KUR Mikro tidak sesuai aturan yang berlaku. Bahkan ditemukan fakta bahwa data sejumlah nasabah digunakan tanpa sepengetahuan yang bersangkutan,” tegas Vanny.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan aliran dana yang tidak wajar dan kini masih dalam proses pendalaman oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel.
Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga akar-akarnya demi mencegah penyalahgunaan fasilitas perbankan dan perlindungan hak-hak masyarakat sebagai penerima manfaat program KUR.(pn)












