Ambon,Globalnews7.id
Polda Maluku melalui Ditreskrimum berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang(TPPO)serta mengamankan tiga pelaku.
Mereka yang diamankan Satgas TPPO berinsial GR(20),BR(22)dan JK(24)ketiganya terlibat dalam kasus prostitusi dan berperan sebagai mucikan.
Kasubdit 4 PPA Ditreskrimum Polda Maluku AKBP Sulastri Sukijang yang didampingi Kaur Penum Subdit Penmas Bidhumas Polda Maluku AKP Imelda Haurisa mengatakan,ketiga pelaku saat ini telah ditetapkan sebgai tersangka.
Terkait dengan pengungkapan Satgas TPPO kami melaksanakan perintah Bapak Kapolri dan Kapolda Maluku. Mulai tanggal 5 juni 2023,kemarin kami melaksanakan kegiatan preemtif,preventif dan reprcresif.Kami amankan tiga tersangka yang bertindak sebagai mucikari,”ungkap Sulastri di Mapolda Maluku,jumat(23/6).
Tersangka GR dan BR diamankan lebih dulu di salah satu penginapan yang berada di jalan AM. Sangaji Ambon. Keduanya diringkus selang waktu berbeda pada hari minggu(18/6)GR diciduk pukul 23.45 WIT.
GR tersangka perempuan ini dalam aksinya memanfaatkan dua orang kirban,anak di bawah umur. Mereka ditugaskan untuk mencari pria hidung belang agar dapat berhubungan intim dengan dirinya.
Setiap tersangka yang didapat untuk berhubungan(seksual)dua korban akan diberikan upah masing-masing rp. 50 ribu, jadi korban ini tidak berhubungan intim tetapi mereka ditugaskan untuk mencari pria hidung belang untuk tersangka, “katanya.
Berbeda dengan GR,tersangka BR melakukan transaksi dengan pria hidung belang melalui aplikasi MiChat.Dia mencari orderan untuk diberikan kepada korban.
Jadi nereka ini punya grup di MiChat untuk bertransaksi.
Tersangka mengekspolitasi korban anak untuk berhubungan seksual dengan lelaki hidung belang. Setiap transaksi tersangka akan mendapatkan rp.50 ribu, “jelasnya.
Sama halnya dengan tersangka JK yang ditangkap disebuah penginapan dikawasan Kecamatan Nusaniwe Ambon.,Senin(19/6)pukul 20.30 WIT.
JK sudah menjadi mucikan kepada korban anak selama kurang lebih 1 tahun.Sekali berhubungan dibayar rp.1,2 juta dari setiap transaksi,tersangka akan memberikan korban sebesar rp.800 ribu, “ungkapnya.
Umumnya dalam setiap transaksi,para pelaku prostitusi meminta bayaran minimal rp.200 ribu sampai rp.250 ribu sekali kencan.
Profesi yang digulat mereka ada baru dan ada yang sudah berlangsung lama.Bahkan ada yang sudah 2 tahun,”jelasnya.
Terhadap tiga tersangka tersebut,penyidik PPA Ditreskrimum Polda Maluku menggancar mereka dengan pasal 2 jo pasal 6 Undang-undang No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO.
Senada dengan Sulastri,Kaur Penum, Subbid Penmas,Bidhumas Polda Maluku, AKP Imelda Haurissa mengungkapkan,hingga tanggal 21 juni 2023,Satgas TPPO di wilayah hukum Polda Maluku dan jajaran telah melakukan sebanyak 192 kegiatan.
Kegiatan yang dilakukan terdiri dari kegiatan preemtif berupa sosialisasi sebanyak 5 kali,preventif berupa razia dan penyelidikan sebanyak 180 kali,dan represif sebanyak 7 kali,”ungkapnya.
Khusus upaya represif terkai kasus kasus TPPO yang dilakukan berdasarkan 7 laporan polisi,Polda Maluku telah mengamankan 7 orang tersangka dengan korbannya anak di bawah umur sebanyak 8 orang.
Untuk kasus TPPO ada 7 terdiri dari Polres Maluku Tengah 1,Buru 1,kKepulauan Aru 1,Seram Bagian Timur 1,dan Ditreskrimum Polda Maluku 3 kasus, “ungkapnya.
Polda Maluku menghimbau kepada orang tya agar dapat menjauhi mereka dari hal-hal yang dapat menjerumuskan mereka dari perbuatan ini, terutama miras, “pintahnya.
Jaga dan slalu memantau gerik-gerik anak-anaknya, serta jauhi mereka dari perhaulan bebas.
Untuk pemeriksaan para korban akan dilakukan pendampingan khususnya,kita biasa minta pendampingan dari Hiti-hiti Hala-hala UPT Kemensos, “tandasnya.(N-05)
(N-05)(editor burhan)












