JAKARTA – Gelombang kejutan politik melanda Istana Negara. Presiden Prabowo Subianto resmi memecat Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Pemecatan ini dilakukan menyusul adanya tudingan serius bahwa tindakan eks Kapolri tersebut telah mengarah pada perbuatan makar dan mengancam keselamatan pimpinan negara.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengumumkan keputusan krusial ini dalam konferensi pers yang digelar di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Rabu (4/11/2026).
“Bapak Presiden telah menandatangani keputusan presiden mengenai pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitasnya sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” ujarnya.
Prasetyo Hadi menegaskan bahwa langkah tegas diambil karena perbuatan yang bersangkutan dinilai sudah melanggar batas hukum yang sangat berat dan mengancam stabilitas nasional.
“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini mengarah ke perbuatan makar, juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” kata Mensesneg.
Meski situasi di tingkat elite memanas, Prasetyo memastikan bahwa roda pemerintahan dan pelayanan publik sama sekali tidak terganggu. “Kasus ini tidak memengaruhi pelayanan ke masyarakat,” tuturnya mencoba menenangkan publik.
CIC Desak Hukuman Mati
Reaksi keras langsung berdatangan dari berbagai lembaga pengawas eksternal. Sekretaris Jenderal DPP Corruption Investigation Committee (CIC), Djupiter Sembiring, memberikan pernyataan menohok terkait skandal besar ini.
Djupiter menyatakan bahwa jika indikasi makar dan ancaman terhadap keselamatan negara tersebut terbukti, maka sanksi paling berat harus dijatuhkan.
“Sangat layak Listyo Sigit Prabowo untuk dijatuhi hukuman mati demi menjaga wibawa negara dan memberikan efek jera, ” tegasnya
Hingga berita ini diturunkan, pihak Listyo Sigit Prabowo maupun kuasa hukumnya belum memberikan pernyataan resmi atau tanggapan terkait tuduhan makar dan keputusan pemecatan dari Istana. Kasus ini diprediksi akan terus bergulir panas ke ranah hukum dalam beberapa hari ke depan.
(PMN)












