Rugikan Negara rp.2,5M Mantan Sekda SBT Segera Diadili

Ambon,Globalnews7.id-Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku telah resmi melimpahkan berkas mantan Sekda SBT Djafar Kwairumahratu ke Pengadilan Tipikor .Djafar di duga terlibat dalam tindak pidana korupsi belanja langsung dan tidak langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten SBT sebagaimana termuat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah(DPA-SKPD)tahun anggaran 2023.

Berdasarkan audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Provinsi Maluku tanggal 28 November 2023 dari belanja-belanja yang diduga dibuat fiktif,mark up dan tanpa bukti menimbulkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp.2.582.035.800.

Dengan demikian status Djafar yang sebelumnya sebagai tersangka resmi menjadi terdakwa untuk segera diadili di Pengadilan Tipikor Ambon.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku,Ardy Dannari mengatakan,JPU Kejati Maluku telah melimpahkan berkas mantan Sekda SBT Djafar Kwairumahratu ke Pengadilan Tipikor.Secara otomatis status tersangka Djafar Kwairumahratu menjadi terdakwa.

Berkas sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,pada Pengadilan Negeri Ambon pada hari Jumat,(22/11/2024).Karena sudah dilimpahkan maka statusnya jadi terdakwa saat nanti disidangkan,”kata Ardy.

Ardy mengaku,pengadilan juga telah menetapkan jadwal sidang kasus tersebut yang mana jadwal yang direncanakan berlangsung tanggal 5 Desember mendatang.

Rencananya sidang perkara SBT itu akan berlangsung pada hari kamis tanggal 5 Desember mendatang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU,”tandasnya.

Untuk diketahui Djafar ditetapkan,sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi belanja langsung dan tidak langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten SBT sebagaimana termuat dalam Dokumen Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah(DPA-SKPD)tahun anggaran 2021.

Setelah menyandang status tersangka Djafar tiga kali dipanggil penyidik,tapi tiga kali pula dia mangkir.Lenyidik Kejati Maluku akhirnya memasukan Djafar dalam pencarian orang atau DPO.

Djafar sendiri menjadi buronan sekitar 5 bulan sejak Maret 2024 lalu,sebelum ditangkap tim tabur.

Asisten Intelejen Kejati Maluku Ajendra Wiritanaya kepada wartawan saat konferensi pers di kantor kejaksaan,Sabtu(17/8)menjelaskan,pada Tahun 2021 terdapat belanja langsung dan tidak langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten SBT sebagaimana termuat dalam DPA-SKPD Tahun anggaran 2021 unit organisasi 4.01.03000051 Sekda yang terdiri dari belanja langsung sejumlah Rp.12.789.905.293 dan belanja tidak langsung Rp.16.049.553.620 sehingga total keseluruhan anggaran sebesar Rp.28.839.458.913.

Pengelola keuangan pada Tahun 2021 di Sekda Kabupaten SBT adalah DK selaku Sekda sekaligus pengguna anggaran bersama terpida Idris Lestaluhu selaku bendahara dalam hal realisasi anggaran belanja langsung dan tidak langsung Tahun anggaran 2021 pada Sekertariat Daerah kabupaten SBT periode 23 juli 2021 sampai dengan 31 Desember 2022 melakukan tindak pidana korupsi,”ujarnya

Dimana pada Sekertariat Daerah terdapat belanja langsung dan tidak langsung dalam bentuk LS dan GU yang diduga dibuat fiktif mark up,dan sebagainya telah dimanipulasi beberapa dokumen-dokumen keuangan pada saat pengajuan kwitansi-kwitansi dan SPM
dari terpidana Idris Lestaluhu sebelumnya selaku bendahara pengeluaran dan tidak perna dilakukan pengujian,namun oleh tersangka DK langsung ditandatangani dalam kapasitas selaku pengguna anggaran,”ungkap Wiritanaya.

Dikatakan,dari anggaran balanja langsung dan tidak langsung yang diduga dibuat fiktif mark up dan tidak ada bukti namun kwitansi-kwitansi dan SPM yang langsung ditandatangani oleh DK selaku pengguna anggaran tanpa melakukan pengujian atas bukti-bukti tersebut yang berujung terjadinya tindak pidan korupsi.

Belanja bahan-bahan bakar dan pelumas,belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor Banda pos,belanja makanan dan minuman jamuan tamu dan belanja perjalanan dinas dan belanja-belanja lainnya,”jelasnya.

Berdasarkan audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Provinsi Maluku tanggal 28 November 2023 dari belanja-belanja yang dibuat fiktif,mark up dan tanpa bukti menimbulkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp.2.582.035.800.(Nn-05)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *