AMBON,Globalnews7.id-Jaksa Penuntut Umum menurut terdakwa persetubuhan anak dibawah umur berinisial GK yang merupakan salah satu warga di kecamatan Saparua,Kabupaten Maluku Tengah,dengan pidana penjara selama 9 tahun.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU itu berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon,yang dipimpin Hakim Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota,Senen(4/3).
Selain pidana badan,terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan
Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 81 ayat(2)Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Perlindungan Anak,”ucap JPU Endang Anakoda sat membacakan tuntutannya
Usai mendengarkan tuntutan JPU sidan tersebut kemudian ditunda hingga pekan depan dengan agenda penyampaian pledoi atau Nita pembelaan terdakwa melalui kuasa hukumnya.
Untuk diketahui,tindakan pidana yang dilakukan terdakwa terjadi sejak 19 November 2023,tepatnya di bak penampung air dilingkungan 5 Negeri Haria,Kecamatan Saparua,Maluku Tengah.
Kala itu korban baru pulang dari rumah temannya,lalu bertemu terdakwa di tengah jalan.Terdakwa dengan sengaja meminta meminta uang kepada korban.Namun karena korban mengaku tidak punya uang terdakwa langsung menarik tangan korban yang masih di bawah umur itu ke bak penampung air atau TKP,lalu memaksa menyetubuhi korban.
Usai membuat hubungan terlarang itu terdakwa langsung pulang ke rumahnya,sedangkan korban yang tidak terima perbuatan bejat terdakwa memilih melaporkan hal ini tersebut ke orang tuanya,hingga terdakwa diamankan pihak kepolisian setempat.
(Nn-05)
editor:burhan












