Globalnews7.id,Jakarta-Polemik belanja jasa media senilai sekitar Rp64,9 miliar di lingkungan Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta (Bapenda) Tahun Anggaran 2025 kembali menuai sorotan. Kali ini, perhatian datang dari Ketua Umum LSM Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Ganda Sirait, S.H., M.H., yang menilai perlu adanya transparansi menyeluruh guna memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum, khususnya tindak pidana korupsi.
Menurut Ganda Sirait, konsentrasi lebih dari 11 paket jasa media mulai dari radio blast, iklan televisi nasional, Google Ads, Meta Ads hingga jasa influencer kepada satu perusahaan dengan nilai mencapai Rp64,9 miliar patut diuji secara hukum dan administrasi.
“Kami tidak ingin berspekulasi. Namun pola pengadaan yang terkonsentrasi dalam nilai besar pada satu entitas harus diuji secara transparan. Jika terdapat rekayasa, pengkondisian, atau penyalahgunaan kewenangan, maka itu berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi,” tegas Ganda di Jakarta,senin (23/2/2026).
Ganda mengingatkan bahwa pola pengadaan pemerintah wajib mengedepankan prinsip persaingan usaha yang sehat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya:
Pasal 17 ayat (1): Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat mengakibatkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
Pasal 19 huruf d: Pelaku usaha dilarang melakukan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.
“Jika pengadaan diarahkan atau hanya menguntungkan satu penyedia tanpa dasar objektif dan rasional, maka patut dipertanyakan,” ujarnya.
Potensi Unsur Tipikor
Lebih jauh, Ganda Sirait menekankan pentingnya menelaah kemungkinan unsur tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, antara lain:
Pasal 2 ayat (1):
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana…”
Pasal 3:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara…”
Pasal 12 huruf i:
Mengatur larangan bagi penyelenggara negara menerima hadiah atau janji terkait kewenangannya.

“Jika ada kerugian negara akibat mark-up, pengaturan pemenang, atau penyalahgunaan kewenangan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), maka unsur Pasal 2 dan Pasal 3 bisa terpenuhi. Namun semua harus dibuktikan melalui audit dan proses hukum,” tegasnya.
Tanggung Jawab Pengguna Anggaran
Sebagaimana diketahui, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta saat ini dijabat oleh Lusiana Herawati yang memimpin sejak 13 Oktober 2021. Ganda menyebut pimpinan instansi memiliki tanggung jawab moral dan administratif memastikan seluruh proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan.
Bapenda sebelumnya telah menyatakan bahwa seluruh pengadaan dilakukan melalui sistem E-Katalog sesuai Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta berada dalam pengawasan APIP, Inspektorat, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Namun demikian, Ganda menilai pengawasan internal saja tidak cukup bila muncul persepsi publik tentang konsentrasi belanja dalam jumlah besar.
“Transparansi dokumen seperti HPS, evaluasi teknis, dan justifikasi pemilihan penyedia penting untuk diuji secara objektif. Ini bukan soal menyerang, tapi menjaga integritas anggaran publik,” ujarnya.
LSM KAKI mendorong dilakukan audit investigatif apabila diperlukan, serta membuka ruang klarifikasi dari seluruh pihak, termasuk penyedia jasa yang disebut dalam dokumen pengadaan.
“Prinsip praduga tak bersalah tetap kita junjung tinggi. Namun pengelolaan uang rakyat harus akuntabel. Jika semuanya sudah sesuai prosedur dan tidak ada kerugian negara, maka hal ini justru akan memperkuat kepercayaan publik,” tutup Ganda Sirait.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan tambahan dari pihak penyedia jasa terkait. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi guna menjaga keberimbangan informasi.(bn)












