AMBON,Globalnews7.id
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menghukum,Rahman Sampulawa(24)terdakwa tindak pidana pencabulan terhadap dua bocah dengan hukuman 12 tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan yang diketuai Hakim Orpa Marthina didampingi dua hakim anggota lainnya Rahmat Selang dan Ismail Wael yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon,Rabu(25/10).
Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 82 ayat(1)UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak,”jelas Hakim Oroa Marthina.
Majelis hakim juga menyebutkan,hal-hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya membuat korban yang masih bocah merasa trauma,dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Sementara yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah di hukum
Vonis yang dijatuhkan hakim ini juga lebih tinggi dari tuntutan JPU Kejari Ambon Lilia Heluth yang meminta terdakwa divonis 8 tahun penjara.
JPU mengatakan,perbuatan terdakwa dilaporkan keluarga korban ke polisi beberapa waktu lalu setelah mendengarkan penuturan para korban yang diperlakukan terdakwa
Dalam persidangan tersebut terdakwa didampingi Hendra selaku Penasehat Hukum menjelaskan kalau awalnya ketika korban berteduh disekitar tempat ibadah akibat hujan lebat.
Namun kedua korban ini terlibat cekcok mulut dan saling mencakar,sehingga dilerai oleh terdakwa dengan cara memangku keduanya,”ucap Hendra.
Atas putusan majelis hakim,terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir dan diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap apakah menerima atau melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Ambon.
(N-05)
editor burhan












