GlobalNews7.Id ,Pariaman – Sidang kasus pembunuhan dan pemerkosaan Nia Kurnia Sari (NKS), gadis penjual gorengan asal Kecamatan 2X11 Kayutanam, di Pengadilan Negeri (PN) kab.padang Pariaman sumatra barat ,Selasa kemarin diwarnai pernyataan mengejutkan dari terdakwa, Indra Septiarman alias In Dragon. Ia mengaku menganiaya korban karena emosi atas hilangnya narkotika jenis sabu yang dititipkannya.(10 Juni 2025)
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Dedi Kuswara, In Dragon menyatakan niatnya semula hanya meminta kembali sabu tersebut. “Saya menitipkan sabu ke Nia. Tujuan saya hanya meminta barang itu kembali, namun korban mengatakan sabunya hilang,” ujarnya.
Pengakuan ini langsung memicu kontroversi. Ketua Majelis Hakim Dedi Kuswara menegaskan pernyataan In Dragon berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelumnya. “Itu hak saudara untuk jujur atau berbohong. Kami yang akan menilai pengakuan ini berdasarkan bukti dan fakta di persidangan,” tegas Dedi di ruang sidang Cakra.
Hakim menilai keterangan In Dragon tak masuk akal, bertentangan dengan profil korban dan kesaksian sejumlah saksi. “Kami ingatkan kembali, berikan keterangan sejujur-jujurnya. Apapun yang saudara sampaikan akan kami nilai berdasarkan fakta hukum yang ada,” tegasnya.
In Dragon didakwa dengan pasal berlapis: Pasal 285 KUHP (pemerkosaan) dan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati, berdasarkan pendapat Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, Bagus Priyonggo. Sidang akan terus berlanjut untuk mengungkap kebenaran di balik kasus yang menggemparkan ini.
Mustofa kamal*












