Daerah  

Warga Kampung Bukit Atas Ajukan Penerbitan SKPT, Desak Pemerintah Bupati dan BPN Tegakkan Kepastian Hukum Pertanahan

Globalnews7.id,Karimun-Warga Kampung Bukit Atas, RT 004 RW 001, Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, secara resmi mengajukan permohonan penerbitan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) kepada pemerintah kelurahan dan kecamatan setempat.

Permohonan tersebut dituangkan dalam berita acara tertanggal Jumat, 28 November 2025, yang ditandatangani oleh perwakilan masyarakat dan diketahui oleh Ketua RT, Ketua RW, serta pihak kelurahan.

Dalam dokumen tersebut, warga menyatakan bahwa pemasangan spanduk atau baleho di lokasi tanah yang dimaksud telah berlangsung cukup lama lebih 2 bulan lebih tanpa adanya keberatan, sanggahan, maupun klaim dari pihak mana pun. Kondisi ini dinilai telah memenuhi syarat administratif dan faktual sebagai dasar penerbitan SKPT.

Permohonan warga merujuk pada Peraturan Bupati Karimun Nomor 51 Tahun 2021 tentang Administrasi Pertanahan Desa dan Kelurahan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Karimun Nomor 76 Tahun 2022.

Aturan tersebut secara jelas memberikan kewenangan kepada pemerintah desa dan kelurahan untuk memfasilitasi administrasi pertanahan masyarakat sebagai bentuk pelayanan publik dan kepastian hukum.

Selain peraturan daerah, permohonan warga juga sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan nasional,

Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), khususnya Pasal 2 dan Pasal 19, yang mewajibkan negara menjamin kepastian hukum hak atas tanah bagi rakyat.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang menegaskan bahwa penguasaan fisik tanah secara nyata dan beritikad baik dapat menjadi dasar administrasi pertanahan.

Warga Kampung Bukit Atas mendesak agar Pemerintah Kabupaten Karimun, Kantor Pertanahan (BPN), serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN tidak mengabaikan aspirasi masyarakat kecil yang berjuang memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka kuasai dan tempati.

“Kami hanya meminta hak kami diproses sesuai aturan tanah ini sudah ditemapti lenih 20 tahun. Tidak ada sengketa, tidak ada keberatan, dan sudah jelas dasar hukumnya,” demikian isi pernyataan warga dalam berita acara tersebut.

Lebih jauh, masyarakat berharap pemerintahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dapat memberikan perhatian serius terhadap persoalan pertanahan di daerah, khususnya terkait lambannya penerbitan dokumen administrasi tanah yang berdampak langsung pada rasa keadilan dan kesejahteraan rakyat.

Warga menilai, komitmen pemerintahan baru dalam menegakkan hukum dan melindungi hak-hak rakyat harus diwujudkan hingga ke tingkat bawah, termasuk dalam persoalan administrasi pertanahan di desa dan kelurahan.

“Negara tidak boleh kalah oleh ketidakpastian. Jika rakyat sudah patuh aturan, maka pemerintah wajib hadir,” tegas perwakilan warga.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat Kampung Bukit Atas masih menunggu langkah konkret dari pihak kelurahan, kecamatan, serta instansi pertanahan terkait untuk segera menerbitkan SKPT sebagaimana dimohonkan.(cp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *