JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imipas tetapkan peraturan baru dalam pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia. Mengacu pada Surat Edaran Nomor IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025, berlaku efektif mulai 29 Mei 2025, WNA wajib melakukan pengambilan foto dan wawancara di kantor imigrasi saat mengajukan perpanjangan izin tinggal. Sebelum itu, WNA mendaftar permohonan izin tinggal dan mengunggah dokumen persyaratan secara online melalui website evisa.imigrasi.go.id. Prosedur ini juga berlaku bagi WNA pemegang visa on arrival (VoA).
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan kebijakan ini bertujuan untuk damage control, yaitu meminimalisasi potensi penyalahgunaan izin tinggal, menjaga ketertiban administrasi keimigrasian, serta mengawasi peran penjamin WNA. Yuldi menyatakan, “Penyesuaian tata cara perpanjangan izin tinggal ini kami canangkan dengan mencermati hasil evaluasi menyeluruh oleh Ditjen Imigrasi. Kami mendapati angka penyalahgunaan izin tinggal dan juga penjamin yang tidak memenuhi tanggung jawabnya masih tinggi”. Ia mencontohkan operasi penanaman modal asing (OPS PMA) yang dilakukan bersama BKPM selama triwulan pertama 2025, di mana Ditjen Imigrasi menjaring total 546 WNA dengan dugaan penyalahgunaan izin tinggal, serta total 215 perusahaan yang diduga fiktif dan perusahaan bermasalah yang telah dicabut izin usahanya oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Berdasarkan data statistik periodik tindakan administratif keimigrasian, pada periode Januari hingga April 2024 terdapat 1.610 WNA, sedangkan pada periode Januari hingga April 2025 sebanyak 2.201 WNA. Kinerja penegak hukum atas tindakan administratif keimigrasian pada tahun 2025 meningkat signifikan sebesar 36,71%.
Mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 63 Ayat (2) menyebutkan bahwa penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing yang dijamin selama tinggal di Wilayah Indonesia, serta berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status keimigrasian, dan perubahan alamat.
WNA yang termasuk lanjut usia, penyandang disabilitas, ibu hamil, ibu menyusui, serta sedang dalam kondisi mendesak, proses pendaftaran permohonan, penyerahan dokumen hingga pembayaran dilakukan secara langsung bersamaan dengan foto dan wawancara di kantor imigrasi (walk-in) dan dibantu oleh petugas.
Yuldi juga mengimbau seluruh WNA yang sedang memproses perpanjangan izin tinggal atau perubahan data agar memberikan keterangan yang benar pada saat melakukan wawancara dengan petugas.
“Kami mengingatkan agar WNA memberikan keterangan yang sebenar-benarnya kepada petugas guna menghindari kendala di kemudian hari”. Tegas Yuldi
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyebutkan, Dengan diberlakukanya kebijakan ini, Ditjen Imigrasi dapat memperkuat sistem pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia, serta memastikan seluruh proses keimigrasian berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Thalib)












