Daerah  

1,017 Napi di Maluku Diusulkan Peroleh Remisi HUT Kemerdekaan

AMBON,Globalnews7.id

Menjelang HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 pada 17 Agustus nanti,maka pihak Kanwil Kemenkumham Maluku mengusulkan ke Kementrian Hukum dan Ham untuk memberi remisi kepada 1,017 narapidana yang ada di Maluku.

Usulan itu disampaikan Kakanwil Kemenkumham Maluku Marasidin Siregar kepada wartawan saat memberikan keterangan persnya di ruang rapat komisi lantai II Kantor Kemenkumham Maluku,Selasa(15/8).

Menurutnya,rujukan pengusulan tersebut telah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.Pemberian remisi juga dengan besaran yang berbeda-beda .

Pengusulan tersebut didasari pada UU nomor 22 tahun 2022 tentanga Pemasyarakatan Kepres Nomor :174 tahun1999 tentang Remisi,Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam PP Nomor 28 tahun 2006 dan perubahan kedua dalam PP Nomor 99 tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan.

Permasyarakatan dan Permenkumham Nomor 3 tahun 2018 sebaga IP mana diubah dalam Permenkumham Nomor 7 tentang Syarat da Tata Cara Pemberian Remisi Asimilasi,Ciyi,Mengunjungi Keluarga Pembebasan Bersyarat,Cuti Menjelan Bebas dan Cuti Bersyarat,”jelas Kakanwil.

Selain itu kata Kakanwil,pengusulan remisi khusus ini juga berdasarkan surat edaran Direktur Jendral Permasyarakatan Nomor,PAS-PK,05,04-988 tertanggal 12 Juni 2023 dan semua narapidana mendapat remisi dengan besaran remisi berbeda-beda,mulai dari satu bulan sampai dengan enam bulan.

Untuk saat ini jumlah narapidana yang menghuni 15 lapas di Maluku berjumlah 1,601 orang,dimana untuk narapidana berjumlah 1,268,sementara yang berstatus tahanan sebanyak 333 orang .Sementara kapasitas isi hunian adalah 1,409 orang.
Narapidana yang dapat Remisi Umum I atau langsung bebas sebanyak 3 orang,ungkap Kakanwil.

Narapidana yang mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan ini jelas Kakanwil,adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku.
Persyaratan administratif yang di.maksud seperti,telah berstatus sebagai narapidana minimal enam bulan pidana penjara,tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana,serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di Lapas atau Rutan.

Dari 1,017 narapidana yang akan mendapat remisi,terdiri dari RU I kurangi masa tahan satu bulan sebanyak 219 orang ,dua bulan 185 orang ,tiga bulan 272 orang,empat bulan 157 orang,lima bulan 157 orang dan enam bulan 24 orang,sedangkan RU II(Bebas)ada tiga orang,diantaranya dua orang mendapatkan dua bulan remisi dan satunya lagi dapat satu bulan,”ungkap Kakanwil.

Dari 1,017 orang yang mendapat remisi ini lanjut Kakanwil,92 orang diantaranya merupakan narapidana korupsi dan 90 orang serta sisanya tindak pidana umum.

(N-05 editor Burhan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *