Jampidsus Periksa 3 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Tol Japek II Elevated

Jakarta,Globalnews7.id— Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), yang dipimpin oleh Dr. Febrie Adriansyah, SH, MH, telah memeriksa tiga orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) II Elevated, Ruas Cikunir-Karawang Barat. Rabu(9 Oktober 2024).

Proyek tersebut juga mencakup on/off ramp di Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Ketiga saksi yang diperiksa adalah:

  1. Al, Direktur Pengembangan Usaha PT Jasa Marga.
  2. YM, Kepala Proyek Japek II Elevated untuk periode Desember 2016 hingga Desember 2017.
  3. PKW, Sekretaris Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) yang terlibat dalam persetujuan laik fungsi Tol Japek II Elevated pada Agustus 2020.

Pemeriksaan saksi ini dilakukan dalam rangka memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Tersangka DP. Proyek pembangunan tol ini diduga telah menyimpang dari ketentuan hukum, dan ketiga saksi tersebut diharapkan memberikan keterangan penting untuk mengungkap skema korupsi yang merugikan negara dalam proyek strategis nasional ini.

Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam praktik korupsi, sesuai dengan agenda pemerintah dalam memberantas korupsi di sektor pembangunan infrastruktur.

(man/bn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *