Jakarta-globalnews7.id–
Oleh: Burhanuddin, S.H.
Hukum merupakan fondasi utama dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Ia hadir sebagai sistem aturan yang disusun secara terstruktur oleh otoritas yang sah, dengan tujuan utama untuk menciptakan ketertiban, menjamin keadilan, serta memberikan perlindungan atas hak dan kewajiban setiap warga negara. Tanpa hukum, tidak akan ada kejelasan dalam norma kehidupan bersama, dan kekacauan sosial akan menjadi konsekuensi yang tak terhindarkan.
Pengertian Hukum Secara Umum ,Secara umum, hukum dapat diartikan sebagai seperangkat norma atau kaidah yang bersifat mengikat, yang dibuat oleh lembaga yang memiliki wewenang, seperti negara. Pelanggaran terhadap hukum dapat dikenai sanksi, baik berupa sanksi pidana, perdata, maupun administratif.
Fungsi Hukum
Hukum memiliki fungsi vital dalam tatanan sosial, di antaranya:
Menjaga ketertiban dan stabilitas sosial.
Menyelesaikan konflik dan sengketa secara adil dan terukur.
Melindungi hak asasi dan kebebasan individu.
Mengatur hubungan antarindividu, serta antara warga negara dengan negara.
Sumber-Sumber Hukum
Dalam ilmu hukum, dikenal beberapa sumber utama hukum, yaitu:
Undang-undang, yaitu peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh lembaga legislatif dan eksekutif.
Kebiasaan (custom), yang diakui sebagai hukum apabila diterima secara luas dalam masyarakat.
Yurisprudensi, yakni keputusan-keputusan hakim terdahulu yang menjadi rujukan dalam menyelesaikan perkara.
Traktat atau perjanjian internasional, yang mengikat negara-negara pihak dalam hubungan hukum antarbangsa.
Doktrin, berupa pendapat para ahli hukum yang dijadikan pertimbangan dalam praktik hukum.
Jenis-Jenis Hukum
Hukum dapat diklasifikasikan ke dalam beberapa jenis, antara lain:
Hukum Publik, yang mengatur hubungan antara individu dengan negara, seperti hukum pidana dan hukum tata negara.
Hukum Privat, yang mengatur hubungan antara individu satu dengan individu lainnya, seperti hukum perdata dan hukum dagang.
Hukum Nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam batas-batas wilayah suatu negara.
Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara-negara di dunia.
Ciri-Ciri Hukum,Ciri khas dari hukum antara lain:
Mengikat, artinya berlaku secara umum bagi semua orang dalam wilayah hukum tertentu.
Memaksa, pelanggaran terhadap hukum dapat dikenai sanksi oleh negara.
Berlaku umum, tidak bersifat individual.
Dibuat oleh lembaga yang sah, seperti DPR dan pemerintah.
Sebagai seorang sarjana hukum dan aktivis, saya meyakini bahwa supremasi hukum adalah kunci utama dalam mewujudkan masyarakat yang adil, demokratis, dan beradab. Oleh karena itu, penting bagi setiap warga negara untuk memahami, menaati, dan turut serta menegakkan hukum demi kepentingan bersama.
Burhanuddin, S.H.
Pemerhati Hukum dan Aktivis Sosial












