Globalnews7.id, Jakarta– Badai besar kembali mengguncang dunia pendidikan nasional. Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Yang dipimpin oleh Dr.Febrie adriansyah resmi memeriksa enam orang saksi kunci terkait kasus dugaan korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI untuk periode tahun 2019 hingga 2022.(02/06/25)
Program yang semestinya menjadi lompatan besar dalam modernisasi pendidikan justru diduga menjadi ladang bancakan segelintir oknum. Para saksi yang diperiksa memiliki peran strategis dalam pengadaan bantuan sarana dan prasarana pendidikan digital.
Berikut enam orang saksi yang diperiksa oleh tim penyidik:
- IP – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Bantuan.
- SW – PPK di Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2019 dan Kuasa Pengguna Anggaran TA 2020–2021.
- NN – PPK Pengadaan Bantuan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen tahun 2021.
- AF, SK, dan IS – Tiga anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK di Direktorat Sekolah Dasar dan SMP Tahun Anggaran 2020.
Keenamnya diperiksa secara intensif untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara dalam penyidikan yang sedang berjalan. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut masa depan pendidikan dan generasi muda Indonesia.
Pemeriksaan ini sekaligus menandai langkah serius Kejaksaan Agung dalam mengurai potensi kerugian negara dari program strategis yang sarat kepentingan. Jika terbukti bersalah, para pelaku di balik layar proyek digitalisasi ini bukan hanya harus mempertanggungjawabkan secara hukum, tetapi juga moral kepada jutaan pelajar yang telah dirugikan hak belajarnya.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa tidak ada yang kebal hukum. Penegakan hukum akan terus dilakukan terhadap siapa pun yang terlibat dalam praktik korupsi, tak peduli seberapa tinggi jabatan atau posisinya.(bn/bn)












