Kejati Sumsel Bongkar Korupsi Distribusi Semen, Tiga Pimpinan Perusahaan Resmi Jadi Tersangka

Globalnews7.id,Palembang -Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kegiatan pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumatera Selatan oleh distributor PT KMM periode 2018–2022.

Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 9 Februari 2026, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tanggal 24 September 2025 juncto 13 Januari 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah, tim penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Vanny dalam keterangan resminya.

Adapun ketiga tersangka tersebut adalah:
DJ, selaku Direktur Utama PT KMM;
MJ, selaku Direktur Pemasaran PT SB (Persero) Tbk periode April 2017–April 2019 dan Direktur Keuangan PT SB (Persero) Tbk periode April 2019–Maret 2022;
DP, selaku Direktur Keuangan PT SB (Persero) Tbk periode April 2017–Mei 2019.
Vanny menjelaskan, tersangka DJ sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan keterlibatan yang bersangkutan sehingga statusnya ditingkatkan menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan.


“Tersangka DJ dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung sejak 9 Februari 2026 hingga 28 Februari 2026,” jelasnya.

Sementara itu, dua tersangka lainnya, MJ dan DP, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari penetapan tersangka.
Dalam perkara ini, tim penyidik telah memeriksa 34 orang saksi guna mengungkap rangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka.

Vanny mengungkapkan, modus operandi para tersangka bermula dari kesepakatan untuk menjadikan PT KMM sebagai distributor semen PT SB (Persero) Tbk tanpa melalui mekanisme seleksi yang sesuai dengan ketentuan perusahaan. Penandatanganan perjanjian jual beli semen dilakukan tanpa proses evaluasi administrasi dan teknis sebagaimana diatur dalam SOP Pemasaran 2018 dan IK Marketing & Brand Management 2018.

Selain itu, PT KMM juga memperoleh fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan aset dan tidak melakukan pembayaran sesuai kewajiban. Namun demikian, para tersangka tetap memberikan fasilitas penebusan dan melakukan penjadwalan ulang piutang secara berulang, bertentangan dengan SOP Account Receivable 2019 PT SB (Persero) Tbk.
“Akibat perbuatan tersebut, telah menimbulkan kerugian keuangan PT SB (Persero) Tbk setidak-tidaknya sebesar Rp74.375.737.624,” tegas Vanny.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal-pasal terkait dalam KUHP Nasional Tahun 2023.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menegaskan akan terus mendalami perkara ini dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan tersangka lain berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan dalam proses penyidikan.(pn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *