Globalnews7.id,Palembang– Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui Tim Penyidik pada Rabu (18/2/2026) melakukan penangkapan terhadap dua orang terkait dugaan tindak pidana penerimaan hadiah atau janji, gratifikasi, dan/atau suap dalam kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, Kecamatan Tanjung Agung, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim.

Dua orang yang diamankan yakni KT selaku Anggota DPRD Muara Enim dan RA yang merupakan anak dari KT. Keduanya diduga menerima pemberian uang sekitar Rp1,6 miliar dari pengusaha atau rekanan terkait pencairan uang muka proyek pengembangan jaringan irigasi tersebut.
Proyek dimaksud diketahui memiliki nilai kontrak sebesar Rp7 miliar yang bersumber dari kegiatan pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
Tim Penyidik Kejati Sumsel juga melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda, yakni dua unit rumah milik saksi KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q5 dan Q6 Desa Muara Lawai, serta satu rumah milik saksi MH di Jalan Pramuka 4, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita satu unit mobil mewah jenis Toyota Alphard warna putih dengan nomor polisi B 2451 KYR, yang diduga dibeli menggunakan uang hasil penerimaan sekitar Rp1,6 miliar tersebut. Selain kendaraan, turut disita sejumlah dokumen, barang elektronik berupa telepon genggam, serta surat-surat yang dianggap relevan dengan perkara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap 10 orang saksi, dana yang diterima diduga kuat bersumber dari proyek pengembangan jaringan irigasi Ataran Air Lemutu.

Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, melalui keterangan resminya menegaskan bahwa proses penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga tuntas. Penyidikan akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain, termasuk dari unsur Pemerintah Daerah,” tegasnya.
Senada dengan itu, Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., menyampaikan bahwa seluruh tindakan penyidik telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kejati Sumsel telah memeriksa 10 saksi dan melakukan penyitaan barang bukti yang berkaitan dengan perkara. Proses hukum masih berjalan dan akan terus kami sampaikan perkembangannya kepada publik,” ujarnya.
Penanganan kasus ini menjadi perhatian publik di Kabupaten Muara Enim, mengingat proyek irigasi tersebut berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat, khususnya sektor pertanian di Kecamatan Tanjung Agung.
Kejati Sumsel memastikan akan terus mendalami aliran dana dan peran masing-masing pihak guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.(man)












