Daerah  

CIC Desak Kapolri Tangkap Willy Mafia Rokok Ilegal PSG dan Manchester Tanpa Cukai Di Batam

BREAKING NEWS

Globalnews7.id,Jakarta-Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Commiittee (CIC) menyoroti maraknya peredaran rokok ilegal menjadikan Kota Batam sebagai sarang dan surganya bagi para mafia untuk mencari keuntungan pribadi, hingga negara dirugikan terliun rupiah dari peredaran rokok ilegal di Batam.

Hasil dari investigasi CIC yang dilakukan beberapa bulan lalu, perusahaan rokok PSG di Wilayah Batam Center yang terletak di Kawasan industri Kota Batam.

Untuk mengelabuhi petugas, diduga rokok PSG diselundupkan melalui pelabuhan tikus wilayah Barelang agar dapat keluar dari Kota Batam dan bisa diedarkan diluar kota.

Ketua Umum CIC R.Bambang.SS mendesak Kapolri Jenderal Pol.Listyo Sigit segera menangkap Willy bos mafia rokok ilegal yang merugikan negara triliunan rupiah pertahunnya, dimana merek PSG dan Manchester itu, selain harganya murah dan mudah didapat, Rokok PSG dan Manchester berhasil memikat selera perokok untuk membelinya dan menjadi Raja di Pasar Dagang Kota Batam.Rokok PSG dan Manchester sangat laris dan banyak yang beli, mungkin karena harga nya yang murah dan setiap warung atau kaki lima sudah banyak yang jual, makanya banyak yang beli. Biasanya harga diwarung 15 ribu per bungkusnya,
“tegas R.Bambang.SS dalam keterangan resminya kepada wartawan di Jakarta Santu (15/8).

Menurut R.Bambang.SS,
rokok ilegal Non Cukai bebas beredar di Batam.bahkan sampai luar daerah. Big Boss rokok beserta seluruh jaringannya Seakan Kebal Hukum, hingga saat ini masih beroperasi bebas tanpa tersentuh hukum, karena ada oknum aparat dan oknum Bea Cukai yang terlibat membacking Willy dan WN.
CIC mendesak pihak pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan aparat penegak hukum lainnya harus memerangi sindikat rokok ilegal di Batam.

R.Bambang.SS mengatakan,”Kegiatan mafia cukai rokok tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengganggu persaingan usaha yang sehat di industri rokok legal. Sanksi bagi orang yang memper jual belikan rokok ilegal adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.Hal ini tercantum dalam UU Cukai pasal 54, 55, dan 56.Pasal 56 UU Cukai, dimana
pihak yang memper jual belikan atau mengedarkan rokok ilegal dapat dikenakan sanksi oidana berupa denda dan penyitaan barang ilegal tersebut. Untuk itu CIC mendesak Kapolri segera melalukan penangkapan terhadap mafia rokok ilegal di Batam serta menyeret para oknum yang terlibat,” ujar Ketua Umum CIC.

Sementara itu Sekretaris Jenderal CIC D Jupiter Sembiring mengungkapkan,” Selain Willy dan WN ada Big Bos Pemilik Rokok H&D Ilegal AKim dan Ashiong juga Kebal Hukum, dimama peredaran rokok merek dan H&D diduga tidak membayar cukai banyak beredar disudut kota Batam Kepri, salah satu pabrik rokok tersebut terletak di kawasan Industri Mega Jaya Park Blok D3A Batam Center Kota Batam (Kepri). Pihak Bea & cukai Kota Batam (Kepri) tutup mata mengenai gudang rokok tersebut, selama ini beberapa media menpublikasikan pabrik gudang rokok H&D tersebut yang berlokasi di kawasan PT. Mega Jaya Industri Park Batam Kota, Kota Batam (Kepri) tidak pernah digubris oleh aparat dan pihak yang terkait, jelas ini menjadi pertanyaan besar di publik, atau memang sudah mendapat ‘Upeti’ sehingga tidak berani menindak dan menangkap big bos rokok ilegal Batam,”tuturnya.

Selama ini Perusahan rokok ilegal tersebut seakan tak bisa tersentuh oleh hukum, dan hebatnya lagi rokok H&D tersebut bisa keluar daerah Kota Batam melalui pelabuhan resmi dan pelabuhan tikus tanpa pengawasan ketat dari aparat penegak hukum.

Hal ini sudah berlangsung lama dan terkesan ada pembiaran diduga kuat ada pihak aparat melindungi dan dibekingi oleh mafia rokok supaya rokok ilegal tersebut lancar jalan dan keluar daerah Kota Batam.

(PN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *