Daerah  

DUA KORUPTOR PROYEK BANDARA BANDA DI TUNTUT 5 TAHUN

Ambon, globalnews7.id

Pejabat pembuat komitmen(PPK)Petrus Marina dan kontraktor Welmon Rikumahua di tuntut jaksa penuntut umum(JPU)cabang kejaksaan negeri ambon banda naeira dengan pidana 5 tahun penjara.

Mereka dituntut dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan standal runway strip pada bandar udara(bandar banda neira) kabupaten maluku tengah 2014.
Tuntutan JPU M.Salahudin dibacakan dalam persidangan dipimpin hakim Jenny Tulak di pengadilan tipikor ambon,selasa (5/10).

JPU dalam tuntutannya mengatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana di ubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang republik indonesia nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat(1)ke 1 KUHP.
Meminta kepada majelis yang mengadili perkara ini agar menjatuhi hukuman pidana selama 5 tahun kepada kedua terdakwa di potong masa tahanan kata”, JPU.

Selain pidana badan kedua terdakwa yang di bebankan membayar denda sebesar rp.200 juta subsider 6 bulan kurungan sedangkan uang penganti mereka di bebaskan.

Untuk diketahui pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan pemenuhan standar rumway strip pada bandar udara(bandara)banda neira, kabupaten maluku tengah 2014 dua dari tiga tersangka akhirnya ditahan kejaksaan negeri ambon cabang banda neira.

Mereka yang di tahan masing-masing Petrus Marina selaku pejabat pembuat komitmen(PPK)dan Welmon Rikumahua selaku sub kontraktor sedangkan satu tersangka lain yakni Sutoyo selaku konsultan pengawas belum di tahan dengan alasan sakit.

Dalam kasus ini dua tersangka sudah di tahan, satu lagi belum karena sakit,penahanan dua tersangka dilakukan di rutan kelas II ambon “jelas kasi penkum dan humas kejaksaan tinggi maluku Wahyudi Kareba kepada wartawan”selasa 5/10,
Dikatakannya penahanan dilakukan setelah penyidik yang dipimpin kacabijari banda neira M. Salahudin merampungkan bekas perkara kedua tersangka.

Pasca dieksekusi kedua tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari penahanannya berdasarkan surat perintah penahanan kepala cabang kejaksaan negeri ambob di banda neira nomor print-32 dan 33/Q.1.10.2/ft-1/07/2022 tel 05 juli 2022 selama 20 hari terhitung hari ini 05 hingga 24 juli 2022 tandasnya.

Wahyudi mengakui perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara lebih dari rp.1 milyar dari hasil pemeriksaan fisik oleh ahli dari politknik negeri ambon ada kerugian negara yang berasal dari selisih volume pekerjaan dan selisih nilai kontak dengan nilai/prestasi pekerjaan di lapangan yaitu sebesar rp.1.123.358 656.31″ujarnya.

Jurnalis(Nnluhufive)/ (editor burhanduddin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *